Dampak Corona, KSPI Tunda Rencana Demo Besar 23 Maret 2020 di DPR-RI

Jakarta,KPonline – Aksi Nasional KSPI untuk menolak RUU Omnibus Law yang direncanakan pada hari Senin, 23 Maret 2020 akhirnya ditunda pelaksanaanya, karena pada tanggal tersebut tidak ada Sidang Paripurna DPR RI dampak dari mewabahnya virus Corona

Meski demikian KSPI tetap akan melakukan aksi dan menunggu pelaksanaan Sidang Paripurna DPR RI. Untuk sementara mereka akan melakukan aksi dengan model lain, berupa pemasangan spanduk penolakan RUU Omnibus Law di tempat-tempat strategis, seperti Istana Negara, DPR RI dan Bundaran HI.

Bacaan Lainnya

Sementara ketua bidang Informasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan aksi 23 Maret ditunda selain karena Corona, juga ada informasi, Sidang Paripurna DPR RI urung diselenggarakan pada tanggal itu.

Ia menegaskan bahwa pemilihan tanggal 23 adalah berdasarkan informasi, pembukaan sidang paripurna akan digelar pada tanggal ini.

“Jadi penundasan aksi tidak ada kaitan dengan serius tidaknya perjuangan melawan omnibus law. Kita pun memantau perkembangan politik di DPR. “Ungkapnya di laman facebooknya

“Tentu saja, perlawanan terhadap Omnibus Law jalan terus. Ada banyak cara lain yang bisa kita lakukan. Dengan menghindari pengumpulan massa dalam jumlah besar. Untuk mengakhiri pandemi ini, dibutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat. Di beberapa daerah, Pemerintah sudah meliburkan sekolah. Pun masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah jika memang tidak penting.” Tambahnya

“Untuk menghindari dampak yang lebih buruk, untuk sementara waktu pengerahan massa aksi ada baiknya kita kurangi. Semilitan apapun aksi di jalanan, tidak membuat kita kebal dari corona.”Pungkasnya

Pos terkait