Badai PHK Hantui Buruh Tahun 2021, FSPMI Sumut Minta Pemerintah Tanggap

Willy Agus Utomo - ketua DPW FSPMI Sumatera Utara |Photo : Istimewa

Medan, KPonline – Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuat catatan kritis akhir tahun buruh dan menatap nasib buruh di tahun baru 2021 mendatang.

Ketua FSPMI Sumut,Willy Agus Utomo menyampaikan, catatan mereka tahun 2020 merupakan retentan cobaan bagi kaum buruh terus diuji, mulai dari regulasi (peraturan) yang banyak disahkan merugikan kalangan buruh yakni UU Cipta Kerja , SE Menteri Tenaga Kerja yang mengintruksikan kepala daerah melalaui Dewan Pengupahanya agar tidak menaikan Upah Minimum buruh dan sebagainya, ditambah lagi musibah pandemi Copid 19 yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perumahaan buruh sepihak tanpa diberikan kepastian hak hak nya.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, Willy memprediksi untuk tahun 2021 mendatang, badai PHK buruh pasti akan lebih banyak dari tahun sebelumnya,
hal ini kata dia dampak dari resesi ekonomi dan imbas pandemi Copid 19 yang tidak tahu sampai kapan berakhirnya.

“Jangan kan 2021 , kurun waktu 8 bulan terakhir ini ditahun 2020 mungkin sudah puluhan ribu buruh di PHK di Sumatera Utara, akibat dampak Copid 19″ ungkap Willy kepada para wartawan di Sekretariat FSPMI Sumut Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa Km13,1 Gg Dwi Warna. (29/12/20).

Willy merincikan, sejak priode maret hingga Desember 2020 menurut laporan Disnaker ada sekitar 22 ribu buruh yang ter PHK dan di rumahkan dengan dalih terdampak Copid 19. Padahal menurut Willy, banyak juga perusahaan yang melakukan alibi hanya untuk menggantikan pekerja lama, menggantikan pekerja baru yang masi berusia muda dengan alasan lebih produktif.

FSPMI Sumut lanjut Willy, Tahun 2020 sudah terima aduan PHK dan di rumahkan buruh sekitar 1000 an orang, dengan rincian sekitar 500 an sudah berhasil di advokasi dan diperjuangkan haknya, ada yang sudah bekerja kembali, ada yang masih dirumahkan dengan upah tetap dibayar, dan ada yang menerima uang pesangon sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.

” Masih ada sisa sekitar 500an buruh yang belum selesai advokasi, masih peroses perjuangan, itu dari posko pengaduan kami saja, yang lain sesuai data korban PHK kita tidak tahu nasibnya seperti apa” ucap Willy.

Masih kata Willy, PHK itu merupakan “momok” yang menakutkan bagi buruh, karena kalau sudah di PHK, mereka akan hilang mata pencarian dan terancam tidak bisa menghidupi keluarganya apa lagi ditengah Pandemi Copid 19, sangat sedikit peluang lowongan pekerjaan yang baru.

Untuk itu, lanjut Willy, pihaknya meminta ke pedulian pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Jajaran Pemerintah Provinsi Khususnya Dinas Tenagakerja (Disnaker) Provinsi agar segera mengantisipasi lonjakan PHK masal buruh di tahun 2021 mendatang. Jika PHK membeludak maka berdampak pula pada anjloknya iklim prekonomian bangsa, dimana banyaknya pengangguran dan daya beli mayarakat rendah.

” Kita minta Menaker segera mengeluarkan perturan tegas yang melarang PHK sembarangan kepada pengusaha dengan alasan pandemi, jika terkena dampak pandemi harus dibentuk tim investigasi dari jajaran menaker baik pusat dan daerah, dan jika terbukti terdampak pengusaha tetap diwajibkan membayar Hak atas pesangon buruh sesuai peraturan perundangan yang berlaku” tegas Willy.

Lebih Lanjut, Willy mengatakan, menghadapi tahun 2021, FSPMI Sumut meyatakan tetap membuka Posko Pengaduan PHK buruh sampai pandemi Copid 19 berakhir.

“Kepada kawan kawan buruh yang ter PHK sepihak nanti di tahun 2021 kami sudah siapkan Tim LBH FSPMI Sumut yang siap berjuang bersama buruh, jika terjadi PHK dapat hubungi kami di Cal Center 082361888356 – 085262877000 ” tutup Willy.

Pos terkait