Acuhkan Anjuran Disnaker FSPMI Gerudug PT Intertrend Utama Sidoarjo



Sidoarjo, KPonline – Kamis 12 Mei 2023,FSPMI melakukan aksi demonstrasi di depan PT Intertrend Utama yang terletak di Buduran ,Sidoarjo.

Tampak satu mobil Komando dan massa aksi berada tepat di depan gerbang perusahaan ,mereka melakukan demonstrasi karena Perusahaan tersebut belum memberikan hak Pesangon terhadap 25 orang karyawan yang telah di PHK pada 1 November 2021 lalu.

Mereka adalah para Karyawan dengan masa kerja berkisar antara 12 – 25 tahun yang di PHK gelombang ketiga dimana pada gelombang sebelumnya (karyawan non serikat) hanya mendapatkan Pesangon sebesar 1 kali gaji (sekitar Rp 4 juta) saja.

Bacaan Lainnya

Pada 31 Maret 2022 , Disnaker Sidoarjo menerbitkan Surat Anjuran yang menyatakan bahwa pihak PT INTERTREND UTAMA harus membayarkan uang Pesangon beserta Upah proses namun hingga hari ini, Perusahaan belum memberikan hak tersebut.

Terlihat juga puluhan Garda Metal yang turut mengawal aksi ini.

Suasana Perundingan PUK SPL FSPMI PT INTERTREND UTAMA bersama Manajemen didalam Perusahaan yang di dampingi oleh Pengurus Cabang SPL FSPMI.



Kepada reporter KPO,Perwakilan PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo, Choirul Anam menyampaikan bahwa ” untuk mengawal kasus ini, kami akan melakukan aksi mulai tanggal 12 hingga 14 Mei 2022″.

Hingga pukul 12.00 WIB ,Aksi masih berlanjut dan beberapa orang Perwakilan sudah masuk kedalam perusahaan untuk melakukan Perundingan.

(Khoirul Anam)

Pos terkait