3 Berita Terpopuler: PT Smelting Cabut Gugatan Terhadap Kadisnakertrans Jatim di PTUN Surabaya

Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur, Setiadjit.

Jakarta, KPonline – Artikel berjudul ‘Kadisnakertrans Jawa Timur Kecewa dengan PT Smelting’ masih menempati posisi pertama berita terpopuler pada Minggu (3/9/2017). Dua hari berturut-turut, berita ini menjadi yang paling banyak dibaca.

Dalam artikel tersebut diberitakan, PT Smelting akhirnya mencabut gugatan terhadap Kadisnakertrans Jawa Timur di PTUN Surabaya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kadisnakertrans Jawa Timur mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Smelting. Menurutnya, untuk menetapkan mogok kerja di PT Smelting itu sah atau tidak sah adalah kewenangan dari hakim pengadilan hubungan industrial (PHI).

Kadisnakertrans juga membantah tudingan PT Smelting, karena akibat dicabutnya dua surat itu, perusahaan merasa dirugikan.

“Saya menolak kalau dianggap merugikan PT Smelting. Mereka mengatakan, kalau surat ini dicabut, mereka akan rugi. Saya tanya, kerugiannya dimana, mereka tidak bisa menjelaskan kerugiannya apa,” tuturnya.

Terpopuler kedua ditempati artikel berjudul ‘Ini Susunan Pengurus Garda Metal FSPMI Karawang Hasil Musda III’. Sedangkan posisi ketiga adalah ‘Fatamorgana Divestasi 51% Saham Freeport.’

1. Kadisnakertrans Jawa Timur Kecewa dengan PT Smelting

Menanggapi gugatan PT Smelting kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur Setiadjit menilai langkah PT Smelting merusak hubungan baik sebagai partner kerja.

“Kami siap menghadapi gugatan itu. Kami jelas kecewa, karena PT Smelting telah merusak hubungan baik antarpartner kerja,” kata Setiadjit, seperti diberitakan beberapa media.

Surat gugatan dari PT Smelting Gresik terhadap Kadisnakertrans Jawa Timur ini diterima PTUN Surabaya pada 10 Agustus 2017, dalam nomor perkara 8/P/FP/2017/PTUN.SBY. Dalam hal ini, PT Smelting menggugat termohon (Kadisnakertrans Jawa Timur) untuk menerbitkan penetapan tertulis sebagaimana yang dimohonkan dalam permohonan pemohon yang menyatakan surat Disnakertrans Jawa Timur Nomor 565/181/108.04/2017 tertanggal 17 Juli 2017, Perihal jawaban rekomendasi hasil rapat dengan pendapat Komisi E (Kesra) DPRD Jawa Timur pada 9 Juni 2017 dinyatakan dicabut untuk seluruhnya dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak putusan perkara.

Baca Selanjutnya…

2. Ini Susunan Pengurus Garda Metal FSPMI Karawang Hasil Musda III

Musyarawah Daerah (Musda) III Garda Metal FSPMI Karawang diselenggarakan di Lebak Sari Indonesia, Jalan Interchange Tol Karawang Barat, tanggal 30 Agustus 2017.

Selain membahas Peraturan Organisasi Garda Metal FSPMI Karawang dan Anggaran Rumah Tangga Garda Metal Kabupaten Karawang, juga dilakukan pemilihan pengurus Garda Metal FSPMI Karawang periode 2017 – 2021.

Acara diawali dengan pemutaran Vidio kegiatan Garda Metal Kabupaten Karawang lalu kilas balik sejarah awal Garda Metal Kabupaten Karawang, dan penampilan Pencak Silat dari Anggota Garda Metal Kabupaten Karawang.

Disusul dengan pembukaan dari MC, sambutan-Sambutan dan pemukulan gong yang menandakan acara Musyawarah Daerah ke 3 Kabupaten Karawang resmi di buka.

Dalam Musda kali ini, terpilihlah susunan pengurus Garda Metal Kabupaten Karawang periode 2016 – 2021, yaitu:

Baca Selanjutnya…

3. Fatamorgana Divestasi 51% Saham Freeport

Pertanyaan yang harus dijawab jujur adalah apakah benar divestasi saham 51% itu akan membawa pemerintah dan negara berdaulat di Freeport? Jawabannya tentu benar. Kita akan punya pengaruh kuat dan akan mengendalikan operasional Freeport sebagai pemegang saham mayoritas.

Akan tetapi, jangan lupa, tetapinya ini yang bikin tidak enak situasi. Itu hanya akan terjadi jika yang membeli divestasi saham itu adalah Pemerintah dengan menggunakan dana APBN.

Mungkinkah pemerintah akan mampu membeli divestasi saham tersebut?

Baca Selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *