3 Berita Terpopuler: Kabar dari Gresik Mendominasi

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara pekerja PT Smelting, Disnakertrans Gresik, dan DPRD Gresik.

Jakarta, KPonline – 2 artikel dari Gresik, masing-masing berjudul ‘Ini Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Gresik Terkait Kasus Perburuhan PT Smelting’ dan ‘Tak Capai Kesepakatan, Massa FSPMI Bertahan di Depan Kawasan Maspion V’ menjadi yang paling banyak, Rabu (6/9/2017).

Hal ini menandakan, banyak orang yang mengikuti perkembangan kasus perburuhan di Kota Pudak itu. Media memberikan informasi kepada pembacanya mengenai sebuah isu yang sedang diperjuangkan.

Bacaan Lainnya

Dengan internet, berita-berita tersebut bisa diakses dari berbagai penjuru. Sehingga informasi yang disampaikan menyebar luas. Inilah yang seharusnya dimanfaatkan oleh gerakan, untuk memperluas isu dan narasi perjuangannya.

1. Ini Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Gresik Terkait Kasus Perburuhan PT Smelting

Permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Smelting terhadap 308 pekerjanya sedikit demi sedikit mulai terkuak. Hal ini sangat jelas bisa diketahui dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPRD II kabupaten Gresik, Selasa (6/9/2017).

Rapat Dengar Pendapat kali ini dihadiri oleh Ketua Komisi D beserta anggotanya, Pengurus PUK SPL-FSPMI PT. Smelting dan Kadisnaker Kabupaten Gresik Mulyanto.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, pihak pekerja menyampaikan keberatan terhadap anjuran yang dikeluarkan oleh Kadisnaker Gresik tentang PHK dan menghendaki agar DPRD Kabupatan Gresik mengeluarakan surat rekomendasi pencabutan anjuran tersebut.

Permohonan pencabutan surat anjuran tersebut cukup beralasan karena ditemukan banyak kejanggalan. Diantaranya surat keterangan mogok tidak sah yang dikeluarkan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur pada tanggal 6 Maret 2017 yang menjadi dasar anjuran tersebut telah dicabut per tanggal 17 Juli 2017.

Selain itu, isi surat anjuran tersebut tidak sesui dengan kenyataan mediasi. Banyak hal yang tertulis dianjuran tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada ataupun notulen mediasi bahkan beberapa hal yang tidak pernah disampaikan di dalam mediasi keluar sebagai anjuran.

Baca Selengkapnya…

2. Tak Capai Kesepakatan, Massa FSPMI Bertahan di Depan Kawasan Maspion V

Demo buruh yang tergabung dalam FSPMI di Kawasan Maspion V, Gresik.

Hingga saat ini nasib buruh PT. UACJ Gresik yang dirumahkan sejak tanggal 21 Agustus 2017 belum ada kejelasan.

Oleh karena itu, KC FSPMI Gresik menilai Disnaker setempat terkesan lambat dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Untuk mendesak agar kasus ini cepat diselesaikan, ratusaan buruh yang tergabung dalam FSPMI Gresik ngelurug ke kantor PT. UACJ.

Akan tetapi, di pintu masuk Kawasan Industri Maspion V, massa tertahan oleh sekuriti dan aparat keamanan. Sehingga sempat terjadi sedikit gesekan.

Baca Selengkapnya…

3. Kamu Bekerja di Provinsi Banten, Ini Daftar UMK Tahun 2017

Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2017. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016, menyebutkan UMK tertinggi di tanah jawara yakni Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62, untuk Kota Serang Rp2.866.595,31, Kabupaten Lebak Rp2.127.112,50.

Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp3.258.866,25, Kota Tangerang Rp3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan Rp3.270.936,13, Kabupaten Pandeglang Rp2.164.979,43.

Baca Selengkapnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *