Ini Hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Gresik Terkait Kasus Perburuhan PT Smelting

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara pekerja PT Smelting, Disnakertrans Gresik, dan DPRD Gresik.

Gresik, KPonline – Permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Smelting terhadap 308 pekerjanya sedikit demi sedikit mulai terkuak. Hal ini sangat jelas bisa diketahui dari hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh DPRD II kabupaten Gresik, Selasa (6/9/2017).

Rapat Dengar Pendapat kali ini dihadiri oleh Ketua Komisi D beserta anggotanya, Pengurus PUK SPL-FSPMI PT. Smelting dan Kadisnaker Kabupaten Gresik Mulyanto.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, pihak pekerja menyampaikan keberatan terhadap anjuran yang dikeluarkan oleh Kadisnaker Gresik tentang PHK dan menghendaki agar DPRD Kabupatan Gresik mengeluarakan surat rekomendasi pencabutan anjuran tersebut.

Permohonan pencabutan surat anjuran tersebut cukup beralasan karena ditemukan banyak kejanggalan. Diantaranya surat keterangan mogok tidak sah yang dikeluarkan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur pada tanggal 6 Maret 2017 yang menjadi dasar anjuran tersebut telah dicabut per tanggal 17 Juli 2017.

Selain itu, isi surat anjuran tersebut tidak sesui dengan kenyataan mediasi. Banyak hal yang tertulis dianjuran tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada ataupun notulen mediasi bahkan beberapa hal yang tidak pernah disampaikan di dalam mediasi keluar sebagai anjuran.

Disamping itu juga dari notulen mediasi sudah jelas bahwa telah diketemukan bahwa berkas tidak lengkap dan berkas akan dikembalikan dan Kadisnaker bukannya mengembalikan tapi justru mengeluarkan undangan mediasi atas dasar surat dari perusahaan.

Anjuran dikirimkan tanggal 3 Mei 2017 dan dihari yang sama ternyata Perusahaan sudah mendaftarkan gugatan di PHI pada PN Gresik sebanyak 308 gugatan dan masing masing gugatan terdapat 300 lembar lebih. Mungkinkah dalam hitungan jam perusahaan sudah bisa menyelesaikan gugatan sebanyak itu atas dasar Anjuran yang diterima beberapa jam sebelumnya?

Pada kesempatan yang diberikan oleh Kadisnaker Gresik, dalam menyampaikan pendapat terkesan beliau sangat berpihak pada perusahaan karena dalam hal keberatan pencabutan anjuran beliau menggunakan dasar surat yang dikirim oleh Kemnaker RI.

Akan tetapi terkait upah proses, THR dan hak-hak lainnya, mengesampingkan surat perintah bayar dari Kemnaker RI juga. Secara umum kadisnaker terkesan lepas tangan terhadap masalah PHK sepihak ini, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses PHI.

(Pai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *