3 Berita Terpopuler: Bekerja Tanpa Kepastian, 30% Kawasan Industri Untuk Ruang Publik, dan Filosofi PHK

Jakarta, KPonline – Seperti sehari sebelumnya, artikel berjudul ‘Apa Itu Precarious Work ? Buruh Wajib Tahu’ masih menjadi yang paling banyak dibacap pada Sabtu (9/9/2017).

Artikel ini mengulas tentang pengertian prcarious work. Precarious work juga merupakan sarana bagi pengusaha untuk mengalihkan resiko dan tanggung jawab pekerja. Ini adalah pekerjaan yang dilakukan dalam ekonomi formal dan informal dan ditandai dengan tingkat variabel dan derajat tujuan (status hukum) dan subjektif (perasaan) karakteristik ketidakpastian dan ketidakamanan.

Bacaan Lainnya

Di posisi kedua, adalah artikel berjudul ‘Dari Omah Buruh Hingga Tuntutan 30% Kawasan Industri Untuk Ruang Publik’.

Artikel ini mengulas dengan baik mengenai omah buruh. Terutama mengenai tuntutan buruh Bekasi, agar kawasan industri menyedikan 30% lahan untuk ruang publik, sebagaimana yang diatur dalam Permen Perindustrian Nomor: 35/M-IND/Per/3/2010 sebagaimana telah direvisi Permen Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, luas area kavling industri maksimal 70% dari luas kawasan industri. Sisanya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 10%. Jalan dan Saluran sebesar 8-12%. Dan 8% lagi untuk Fasilitas Sarana dan Prasarana Penunjang seperti instalasi pengolah air limbah, Kantor Pengelola, Unit Pemadam Kebakaran, Klinik Kesehatan, Sarana Ibadah, Sarana Olahraga, Perumahan Karyawan dan Sarana Penunjang lainnya

Sedangkan posisi ketiga adalah artikel berjudul ‘Filosofi PHK Dalam Perspektif Orang Sedang Jatuh Cinta’. Sama seperti hari sebelumnya, dimana artikel ini juga menempati posisi ketiga.

1. Apa Itu Precarious Work ? Buruh Wajib Tahu

Salah satu bentuk pracarious wors adalah sistem kerja outsourcing.

Apa yang harus dilakukan untuk mencegah precarious work berevolusi lebih lanjut?

Pertama, memastikan upah naik seiring dengan kenaikan produktifitas – memperluas perjanjian kerja bersama. Dalam rangka pencegahan penurunan pada upah, pemerintah perlu memastikan dasar pendapatan melalui kebijakan upah minimum dan jaminan social dimana mendapatkan akses penuh ke fasilitas-fasilitas dan kesempatan-kesempatan kerja. Perluasan perjanjian kerja bersama merupakan suatu kebaikan umum yang mendukung peningkatan produktifitas dan persaingan berdasarkan inovasi perlu menjadi prioritas publik.

Menghindari persaingan tidak sehat di pasar kerja.

Penggunaan agen penyedia tenaga kerja dan pekerja sementara harus dibatasi menjadi sebatas kebutuhan yang sah pada masa puncak permintaan tenaga kerja. Perusahaan manapun tidak boleh meningkatkan tenaga kerja sementara diatas jumlah yang masuk akal, kira-kira 5% dari keseluruhan tenaga kerja mereka. Kontrak sementara harus berdasarkan alasan-alasan yang masuk akal dan berubah menjadi kontrak permanen setelah masa percobaan 3 bulan.

Baca Selanjutnya…

2. Dari Omah Buruh Hingga Tuntutan 30% Kawasan Industri Untuk Ruang Publik

Buruh Bekasi foto bersama setelah “babat alas” tempat berdirinya Omah Buruh II. (Foto: Fb Adhie Bachtiar)

Ditelisik lebih dalam, Pengelola kawasan industri berkewajiban memiliki ruang publik yang diatur dalam Permen Perindustrian Nomor: 35/M-IND/Per/3/2010 sebagaimana telah direvisi Permen Perindustrian Nomor 40 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, luas area kavling industri maksimal 70% dari luas kawasan industri. Sisanya, Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 10%. Jalan dan Saluran sebesar 8-12%. Dan 8% lagi untuk Fasilitas Sarana dan Prasarana Penunjang seperti instalasi pengolah air limbah, Kantor Pengelola, Unit Pemadam Kebakaran, Klinik Kesehatan, Sarana Ibadah, Sarana Olahraga, Perumahan Karyawan dan Sarana Penunjang lainnya.

Di Bekasi, setidaknya ada 18 kawasan industri dengan luas mencapai 6.719,4 hektar, menjadi kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, dengan 4.000 pabrik berdiri di daerah ini.

Hanya saja, dari 18 kawasan yang ada hanya fokus pada pendirian pabrik. Tidak ada regulasi yang mengatur secara rinci tentang kewajiban kawasan memiliki RTH, sarana penunjang bagi buruh hingga pembangunan IPAL.

Berdasarkan hal tersebut, ratusan buruh Bekasi melakukan aksi ke unjuk rasa ke Pemda Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi, mendesak ditegakkanya aturan terkait kewajiban 30% kawasan industri difungsikan sebagai fasilitas Umum.

Baca Selengkapnya…

3. Filosofi PHK Dalam Perspektif Orang Sedang Jatuh Cinta

Seorang buruh perempuan membentangkan spanduk bertuliskan: Tolak PHK Sepihak.

Mungkin kita tidak saling mengenal. Maksudku, bisa jadi kamu tak pernah melihatku. Tetapi aku pernah berada di dekatmu. Memperhatikanmu dengan cermat.

Saat itu aku terpukau dengan caramu memegang spanduk bertuliskan: Menolak PHK Sepihak.

Sejak saat itu, aku tak ragu untuk jujur mengakui, bahwa aku terpesona dengan caramu menyampaikan tuntutan.

Dari rona wajah dan senyum indah di bibirmu, aku tahu engkau masih muda. Mungkin kita sebaya. Tetapi dalam hal ini, aku merasa sikapmu jauh lebih dewasa.

Banyak orang yang pasrah dan menyerah ketika berada dalam situasi sepertimu. Tetapi kamu tidak. Keteguhanmu dalam berjuang mengesankan bagiku.

Baca Selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.