Apa Itu Precarious Work ? Buruh Wajib Tahu

Jakarta, KPonline – Dalam pengertian yang paling umum, Precarious work adalah sebuah kondisi kerja tanpa standar dimana pekerja/buruh berupah rendah, tidak aman, tidak ada kestabilan kelangsungan pekerjaan, tanpa perlindungan, dan tidak dapat menghidupi rumah tangga.

Praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa efek degradasi pada kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh. Selain itu pekerja/buruh dalam kondisi tersebut juga tidak bisa atau dihalang-halangi untuk bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh.

Dikatakan bahwa perusahaan multi-nasional (MNCs) adalah “pengerak-utama” atas ekpansi pekerja/buruh dalam kondisi yang precarious. Sebagai ganti merekruit langsung para pekerja/buruh tetapnya mereka menjalankan segala bentuk praktek kerja fleksibel dan mengabaikan segala ketentuan aturan perburuhan yang ada dengan menempatkan pekerja/buruhnya pada kondisi precarious: upah murah, kontrak, direkruit dari perusahaan alih daya (outsourcing).

Precarious work juga merupakan sarana bagi pengusaha untuk mengalihkan resiko dan tanggung jawab pekerja. Ini adalah pekerjaan yang dilakukan dalam ekonomi formal dan informal dan ditandai dengan tingkat variabel dan derajat tujuan (status hukum) dan subjektif (perasaan) karakteristik ketidakpastian dan ketidakamanan.

Apa ciri – ciri suatu pekerjaan dikategorikan sebagai precarious work?

Precarious Work biasanya ditentukan oleh beberapa hal, diantaranya adalah:

1. Ketidakpastian mengenai status dan masa kerja. Kemungkinan banyaknya majikan atau majikan yang disamarkan atau hubungan kerja ambigu (pekerja yang dipekerjakan oleh agen atau sub-kontraktor) sehingga membuat pekerja berada dalam situasi yang sulit ketika tidak ada kejelasan mengenai siapa pihak yang harus bertanggung jawab dan harus mempertanggungjawabkan hak dan manfaat pekerja

2. Hak-hak pekerja yang tidak memadai atau bahkan tidak ada. kurangnya akses terhadap perlindungan sosial. dan manfaat biasanya berhubungan dengan pekerjaan.

3. Upah Rendah atau Upah Murah.

4. Hambatan praktikal untuk bergabung dengan serikat pekerja dan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa dampak dari Precarious Work?

Precarious work menghilangkan stabilitas yang diperlukan seseorang untuk mengambil keputusan jangka panjang dan merencanakan kehidupan mereka. Pekerja sementara pada khususnya menemukan diri mereka tidak dapat merencanakan untuk menikah, memiliki anak, atau membeli rumah karena ketidakpastian dalam kontrak kerja mereka dan upah yang rendah.

Precarious work juga terasosiasikan dengan kondisi kesehatan yang buruk. Pekerja melalui agen atau pekerja kontrak sementara seringkali dihadapi dengan lingkungan kerja yang berbahaya, kondisi kerja yang stres secara psikologis, jam kerja yang berlebihan dan waktu tempuh yang tidak proporsional antara beberapa pekerjaan dilokasi yang berbeda-beda.

Adanya dimensi atas gender. Sampai saat ini, perempuan terlalu dilambangkan dengan sektor-sektor yang secara tradisional sudah tidak aman seperti pekerjaan rumah tangga, pekerjaan rumah, pengolahan makanan, industri elektronik dan sektor garmen.

Apa yang harus dilakukan untuk mencegah precarious work berevolusi lebih lanjut?

Memastikan upah naik seiring dengan kenaikan produktifitas – memperluas perjanjian kerja bersama
Dalam rangka pencegahan penurunan pada upah, pemerintah perlu memastikan dasar pendapatan melalui kebijakan upah minimum dan jaminan social dimana mendapatkan akses penuh ke fasilitas-fasilitas dan kesempatan-kesempatan kerja. Perluasan perjanjian kerja bersama merupakan suatu kebaikan umum yang mendukung peningkatan produktifitas dan persaingan berdasarkan inovasi perlu menjadi prioritas publik.

Menghindari persaingan tidak sehat di pasar kerja
Penggunaan agen penyedia tenaga kerja dan pekerja sementara harus dibatasi menjadi sebatas kebutuhan yang sah pada masa puncak permintaan tenaga kerja. Perusahaan manapun tidak boleh meningkatkan tenaga kerja sementara diatas jumlah yang masuk akal, kira-kira 5% dari keseluruhan tenaga kerja mereka. Kontrak sementara harus berdasarkan alasan-alasan yang masuk akal dan berubah menjadi kontrak permanen setelah masa percobaan 3 bulan.

(Diolah dari berbagai sumber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar