Ini Sikap Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang SP-KEP SPSI Terkait Musniklub PUK PT Freeport

Musniklub II PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia.

Mimika, KPOnline – Berikut adalah sikap Pimpinan Pusat SPKEP SPSI dan Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Kabupaten Mimika bersikap terkait masalah kepengurusan PUK PT. Freeport Indonesia, sebagaimana pesan yang dikirimkan Ketua Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai, kepada koranperdjoeangan.com:

Kami sudah dan sedang koordinasi. Komunikasi sebagai perangkat organisasi sudah dilakukan, dengan melihat situasi yang terjadi di lapangan terkait perpanjangan Surat Keputusan dan Musniklub.

Untuk itu kami meminta seluruh anggota yang memilih bekerja dilapangan dan memilih ikut mogok kerja tetap menjaga situasi yang kondustif dan menjaga citra organisasi serta menciptakan kesatuan, persatuan dan kekeluargaan keluarga besar SPKEP SPSI dibawah kepimpinan PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobai.

Kami akan memutuskan segala sesuatu berdasarkan AD/ART adalah roh organisasi yang setiap tingkatan organisasi wajib dilaksanakan.

Siapa yang bertindak dan melanggar AD/ART organisasi, kita akan memberikan sangsi organisasi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku bagi organisasi. Penerbitan SK di tingkat PUK menjadi wewenang penuh Pimpinan Cabang, sesuai perintah AD/ ART organisasi SPKEP SPSI. Bukan kehendak Aser Koyamee Gobai.

Apabila sesuatu yang terjadi diluar dugaan, kita bersama Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang tidak bertanggung jawab dan yang bertanggung jawab penuh kepada semua pihak adalah 45 pengurus PUK PTFI yang bertanggung jawab secara organisasi. Kami Pimpinan Pusat dan pimpinan Cabang menyampaikan di publik untuk diketahui semua pihak.

Jangan ada yang main-main dengan aturan AD/ART organisasi, demi kepentingan pribadi dan kelompok dan atau memboncengi

Tujuan organisasi SPSI adalah membela, melindungi, dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluargannya. Pengurus yang bekerja di organisasi PUK SPSI jangan bergerak diluar aturan organisasi dan berkerja dengan hati untuk kepentingan banyak orang sesuai tujuan organisasi.

Solusi tepat sesuai Perintah AD/ART adalah MUSNIK Ulang yang melibatkan seluruh Pengurus dan Fungsionaris PUK SPKEP SPSI PTFI.

“We Iwoto, We Tapare”

Sebelumnya, pada tanggal 28 Agustus 2017, sejumlah PUK SP KEP SPSI di Kabupaten Mimika mengeluarkan ‘Resolusi 0817 SP KEP SPSI di Ufuk Timur’ yang bunyi dari sesolusi tersebut adalah:

Pertama, Pimpinan Pusat harus memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban Musniklub II PUK SP KEP SPSI PT PTFI yang belum sesuai dengan AD/ART SP KEP SPSI hasil Munas VII Tahun 2017.

Kedua, PP SP KEP SPSI sebagai perangkat tertinggi dalam Organisasi SP KEP SPSI seharusnya menunjukkan sikap yang adil dan benar serta bijaksana dalam penerapan AD/ART SP KEP SPSI.

Ketiga, Pimpinan Pusat tidak mengeluarkan SK Kepengurusan PUK SP KEP SPSI PTFI hasil Musniklub II PUK SP KEP SPSI PTFI bila mana terjadi sengketa Internal Organisasi sesuai Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI Pasal 47 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Orgaisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *