Upah Tidak Naik Tahun 2022, PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting Gelar Aksi Unjuk Rasa

Karawang, KPonline – PUK SPAMK Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Dongil Casting melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang lingkungan PT. Dongil Casting di Kawasan Industri Surya Cipta, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

PT. Dongil Casting sebuah Perusahaan alat berat yang berada di Kawasan Surya Cipta Karawang tidak menaikan upah tahun 2022 kepada Pekerjanya.

Bacaan Lainnya

Berawal tahun 2022 tepatnya hari senin, tanggal 3 Januari 2022 PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting mengirimkan surat perundingan Bipartit pertama terkait Kenaikan Upah Tahun 2022 kepada Managemen PT. Dong il Casting namun sampai ke empat kalinya perundingan birpartit di laksanakan namun dari Pihak Management PT. Dongil Casting tidak mau menaikan upah pekerjanya di tahun 2022 ini. Permasalahan Kenaikan Upah tahun 2022 di PT. Dongil Casting sudah di fssilitasi oleh pihak kadisnaker dan Kepengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa barat namun arogansi dari pihak pengusaha tetap sama dengan pendiriannya yaitu tetap tidak akan menaikan upah tahun 2022 sampai saat ini.

Aksi unjuk rasa di depan gerbang lingkungan PT. Dongil Casting Kawasan Industri Surya Cipta dimulai pukul 08.30 wib yang di awali dengan penjemputan anggota PUK SPA FSPMI ke Pabrik pabrik yang ada di Kawasan Surya Cipta yang pastinya mereka beranggotakan FSPMI yang wajib ikut berjuang ke tempat Aksi yang di pusatkan di depan gerbang lingkungan PT. Dongil Casting Kawasan Industri Surya Cipta.

Upah buruh di Kabupaten Karawang khususnya SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang mayoritas sudah ada kenaikan upah di tahun 2022 namun di PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting sampai saat ini tidak ada kenaikan bahkan pengusaha nya menyampaikan tidak akan menaikan upah Pekerjanya karena beranggapan sudah memberikan upah pekerjanya di atas normatif, sedangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa pekerja di atas satu tahun masa kerjanya pengusaha harus menaikan upah pekerja minimal 3,27 % sampai dengan 5%. Ini yang menjadi alasan datangnya FSPMI Kabupaten Karawang ke depan Gerbang PT. Dongil Casting untuk berunjuk rasa menaikan upah tahun 2022.

Dalam orasinya Aang Ruhaedin, S.E., S.H, sebagai wakil ketua bidang advokasi PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang sekaligus anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang di atas mobil komando di depan gerbang PT. Dongil Casting menyampaikan “Mayoritas Upah buruh tahun 2022 di Kabupaten Karawang khususnya PUK SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang sudah ada kenaikan, pada umumnya upah buruh di PUK SPA FSPMI Kabupaten Karawang, dan kami dapat laporan bahwa Upah Pekerja di PT. Dong il Casting dari pengusahanya tidak akan menaikan upah pekerja di tahun 2022 ini, dan ini sudah jelas dan di pertegas oleh Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bahwa pekerja di atas satu tahun masa kerjanya pengusaha harus menaikan upah pekerja minimal 3,27 % sampai dengan 5%, Kami akan klarifikasi bersama sama Anggota SPA FSPMI lain nya datang ke PT. Dongil Casting untuk mencari Solusi atas permasalahan Upah tahun 2022 ini”, Tegasnya Aang

Oleh karena itu, FSPMI Kabupaten Karawang meminta kepada pengusaha PT. Dong il Casting untuk segera menaikan upah pekerjanya di tahun 2022 ini. Aksi akan di lanjutkan pada hari senin (31/10/22), Kalaupun hari senin tidak ada kesepakatan aksi akan berlanjut sampai satu bulan penuh sesuai instruksi dari KC FSPMI Kabupaten Karawang.

Pos terkait