Upah Minimum Purwakarta 2020 bisa Tembus 4 Juta. Namun, Buruh FSPMI Tetap Menolak dan Datangi Kantor Kemenaker RI Hari Ini

Purwakarta, KPonline – Menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu tema yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di depan Kantor Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Selain hal tersebut diatas, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi PP 78/2015 tentang pengupahan merupakan bagian dari 3 (tiga) topik tuntutan yang juga disuarakan oleh ribuan buruh FSPMI yang berasal dari berbagai daerah. Seperti, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Ketetapan kenaikan upah yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Kementrian tenaga kerja sebesar 8,51% dan nilai tersebut bukan atas berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan merupakan pemicu aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh atau kelas pekerja di berbagai daerah dalam kurun waktu belakangan ini.

“Kita sebagai pekerja, menolak kenaikan upah minimum yang berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan dan selain itu, kita juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, otomatis efeknya akan mengurangi nilai kesejahteraan pekerja yang lain dan sudah didapat saat ini. Kenapa? karena akan menambah beban bagi pengusaha dalam membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk para pekerjanya,” ucap Supriadi selaku Koordinator Garda Metal Purwakarta.

Kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Purwakarta bila mengikuti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk tahun 2020 yang sebesar 8,51%, diprediksi bisa tembus ke angka 4 jutaan. Namun, buruh FSPMI tetap menolaknya. Karena angka kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) bila berdasarkan PP 78/2015, dinilai tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh atau pekerja di tahun 2020.

Pos terkait