Jakarta, 13 Juni 2026 – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) semakin mengerucut pada upaya memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokrasi. Dalam forum pembahasan terbaru, sejumlah masukan disampaikan terkait mekanisme rekrutmen politik, pencalonan, serta penguatan demokrasi internal partai politik.
Salah satu pandangan yang mengemuka disampaikan oleh Said Salahudin. Menurutnya, revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya berfokus pada angka-angka teknis maupun persyaratan administratif semata, tetapi juga harus mampu mendorong keterbukaan dan partisipasi masyarakat dalam proses politik yang berlangsung di internal partai.
Ia menilai bahwa publik perlu diberikan akses yang lebih luas untuk mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan politik dilakukan oleh partai, termasuk dalam proses penjaringan dan penetapan calon. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga dapat ikut mengawasi dan memahami proses demokrasi yang berlangsung jauh sebelum pemilu dilaksanakan.
Dalam pandangannya, transparansi merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik. Keterbukaan dalam proses rekrutmen dan seleksi calon dinilai dapat memperkuat legitimasi partai sekaligus mendorong lahirnya kader-kader terbaik yang memperoleh dukungan secara demokratis.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya pengaturan tahapan kepemiluan yang lebih jelas dalam undang-undang. Mulai dari proses penjaringan calon, verifikasi partai politik, hingga tahapan kampanye dan pemungutan suara perlu diatur secara terukur agar seluruh peserta pemilu memiliki kepastian hukum yang sama.
Forum GKSR menilai bahwa reformasi sistem pemilu harus diarahkan pada penguatan kualitas demokrasi, bukan sekadar penyempurnaan prosedur administratif. Oleh karena itu, berbagai usulan yang berkembang akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang diharapkan mampu memperkuat partisipasi rakyat, meningkatkan akuntabilitas partai politik, dan menciptakan sistem pemilu yang lebih terbuka serta demokratis.
Melalui pembahasan yang terus berlangsung, GKSR berharap revisi UU Pemilu dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan membangun sistem politik Indonesia yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.