FSPMI Serang Juga Ikut Geruduk Kantor Kemenaker

Serang, KPonline – Tepat di depan Kantor Kemenaker RI, Jakarta, terlihat ribuan massa buruh melakukan aksi unjuk rasa dan disana nampak hadir pula perwakilan dari FSPMI Kabupaten Serang, Kamis (31/10)

Terpantau, sejak tadi pagi beberapa perwakilan dari masing-masing pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI Kabupaten Serang sudah berkumpul sesuai titik pemberangkatan yang sudah di tentukan, tepatnya di Kawasan Industri Modern Cikande.

Bacaan Lainnya

Massa aksi dari FSPMI Kabupaten Serang bergerak menuju kemenakertrans Jakarta, dan bergabung dengan ribuan massa aksi dari Wilayah se-Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya

Adapun tuntutan dalam aksi kali ini antara lain :
1. Naikan Upah Minimum Tahun 2020 sebesar 15%
2. Tolak PP.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
3. Tolak Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019

Koordinator aksi FSPMI Kabupaten Serang, Soni Andika, menyampaikan, “Aksi ke kementerian tenaga kerja hari ini FSPMI Kabupaten Serang turut mengirimkan perwakilan sesuai instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI. Ucap Soni

Tuntutan aksi salah satu nya adalah terkait penolakan kenaikan upah tahun 2020 yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,51 %, karena sangat timpang dengan fakta di lapangan bagaimana rencana pemerintah menaikkan pajak kendaraan bermotor, kenaikan iuran BPJS kesehatan, kenaikan tarif dasar listrik, belum kenaikan biaya sekolah, sembako. Ungkapnya.

“Jadi tidak relevan apabila kenaikan upah hanya 8,51% tapi ada kenaikan harga sembako dan lainnya. Maka dari itu FSPMI menuntut kenaikan upah 15 %”. Tegasnya

“Dan aksi kali ini, menuntut kepada menteri tenaga kerja yang baru dilantik beberapa hari lalu, Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran Menteri terkait tata cara penetapan UMP dan UMK yang harus mengacu pada PP 78/2015 yang bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh menteri sebelumnya Hanif Dhakiri.”Tambah Soni

“Buruh akan terus melawan setiap regulasi yang merugikan kaum buruh. Pungkasnya.

(Ayu)

Pos terkait