Surabaya,KPonline – Pemerintah Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022.
Adapun besaran kenaikan UMP pada 2023, sebesar 7,8% atau sebesar Rp148.667 dari besaran upah 2022 sebesar Rp1.891.567.
“Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,33,” tulis SK tersebut dikutip, Senin (28/11/2022).
Seperti diketahui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah, pemerintah provinsi wajib mengumumkan besaran upah paling lambat hari ini, 28 November.
Dalam peraturan tersebut, Kemanker menetapkan besaran kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10% untuk tahun 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur.