Resmi Naik, Berikut Rincian UMP Provinsi Riau Tahun 2023

Riau,KPonline – Berdasarkan pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 peraturan menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertras) Nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan dinyatakan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022.

Perhitungan UMP 2023 yang sedianya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Lewat Permenaker itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan formulasi baru penetapan UMP khusus tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan 10%, Di mana formulasi mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan variabel α (alpha) masing-masing provinsi ditetapkan berbeda, sesuai pertimbangan pemerintah provinsi terkait.

Berdasarkan keputusan diatas pemerintah provinsi Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen atau sebesar Rp 3.191.662 yang mana tahun sebelumrnya sebesar Rp 2.938.564.

“Untuk UMP kami naik 8,61 persen dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan”, ujar Imran Rosyadi dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).

Imran menjelaskan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

Lebih lanjut, Satria putra selaku ketua DPW FSPMI-KSPI dan juga ketua Aliansi Buruh Riau Bersatu (BRB) Provinsi Riau menjelaskan bahwa sebelum Aliansi Buruh Riau bersatu menyuarakan kenaikan UMP sebesar 13%,

“Walau sebenarnya kami dari awal berupaya agar Gubernur Riau bisa keluarkan juga Diskresi agar naik sebesar 13%, namun Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur Riau yang mana telah menetapkan UMP Riau tahun 2023 sebesar 8,61 %, Selanjutnya kami masih akan perjuangkan kenaikan diatas 10 % untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinya yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022”, Harapnya

“Karena itu kita minta Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubernur Riau bisa naik minimal 10 % lah, kita akan berjuang lagi dan bila mana penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di bawah 10 % kami Aliansi Buruh Riau Bersatu ( BRB ) akan menggelar aksi unjuk rasa dengan masa sebesar besarnya baik di kantor Bupati di masing-masing kabupaten/kota maupun di kantor Gubernur Provinsi Ruau”. tutupnya

Pos terkait