Aksi Dari Pagi Hingga Malam, Akhirnya Rekomendasi UMK Kabupaten Bogor Naik 10%

Bogor, KPonline – Aksi Aliansi Pekerja Buruh Bogor mendapatkan hasil rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bogor sebesar 10% sesuai surat Bupati yang di tandatangani oleh Plt Bupati Kabupaten Bogor Bapak H. Iwan Setiawan.

Diketahui Aksi Aliansi Pekerja Buruh Bogor(APB2) dilakukan sejak pagi hari Selasa (29/11/2022) didepan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan aksi berlanjut dengan berpindah titik ke depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Aksi tersebut sempat memanas pada sore hari karena perundingan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bogor belum juga selesai, hingga aksi bakar ban dilakukan oleh massa aksi.

Bacaan Lainnya

Sampai waktu maghrib perundingan pun belum juga selesai dan massa aksi terus menunggu sampai selesai nya perundingan dengan berduduk – duduk dan berkumpul di depan kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor.

Waktu yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba, pada Pukul 21.00 Wib para pimpinan serikat buruh keluar dengan membawa hasil Surat Rekomendasi Bupati terkait kenaikan UMK Kabupaten Bogor. Isi dari surat rekomendasi tersebut Bupati melalui Plt Bupati merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bogor sebesar 10%. Hal ini di tanggapi teriakan dan tepuk tangan massa aksi pada saat penyampaian isi rekomendasi Bupati tersebut.

“Atas nama Aliansi Pekerja Buruh Bogor kami mengucapkan terima kasih kepada semua anggota yang sudah mengikuti, mengawal perundingan ini sampai selesai hingga malam hari ini. Alhamdulillah berkat kekompakan, kerja keras dan do’a semuanya, PLT Bupati Bogor telah merekomendasikan Kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2023 naik sebesar 10%, tetapi perlu dipahami, bahwa ini bersifat rekomendasi dan yang berkewajiban menetapkan upah minimum adalah Gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kabupaten/Kota di Jawa Barat, oleh karena itu ayo kita kawal perjuangan ini di tingkat Provinsi dengan mengajak rekan-rekan semuanya mengawal ini di sidang pleno penetapan UMK Kab/Kota se Jawa Barat pada tanggal 1 dan 2 Desember 2022”, Ujar Komarudin Ketua KC FSPMI Bogor menyampaikan hasil rekomendasi UMK Bogor.

Setelah selesai pembacaan rekomendasi tersebut masa aksi dibubarkan dengan tertib dan damai.

Penulis : Gio
Kontributor Bogor

Pos terkait