Buruh Kabupaten Serang Kawal Rapat Pleno UMK 2023, Tuntut Kenaikan 13 %

Serang, KPonline – UMP Provinsi Banten sudah ditetapkan pada Senin, 28 November 2022 kemarin dan diputuskan kenaikan sebesar 6.4 % dari UMP 2022 menjadi Rp. 2.661.280,11. Kali ini Dewan Pengupahan Kabupaten Serang kembali melakukan Rapat Pleno untuk kenaikan UMK 2023.

Rapat Pleno penetapan UMK 2023, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Kab. Serang, Jl. Veteran No. 7, Serang, Selasa (29/11/2022).

Dalam rapat pleno ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Kab. Serang 3.65% dan Inflasi Provinsi Banten 5.86%.

Hal ini ditindaklanjuti oleh unsur akademisi dengan mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 6.23% atau Rp.262.395 menjadi Rp. 4.477.577.

Dari unsur apindo tetap mengacu dasar kepada PP36/2021 tentang pengupahan dan menolak adanya Permenaker 18/2022 sebagai dasar penetapan upah 2023. Sementara beberapa kali unsur buruh kembali meminta break untuk membahas hal ini.

Dari data real di lapangan bahwa buruh tetap meminta kenaikan pada angka 13 % dengan pertimbangan : Inflasi 6.5%, pertumbuhan ekonomi 4% dan hasil dari survey pasar yang mana mengalami kenaikan sebesar 2.5%.

Rapat yang terbilang alot tersebut masih belum menyimpulkan satu angka untuk dibawa pada pleno penetapan UMK 2023 nanti di Provinsi pada 01 Desember 2022.

Namun diketahui, setelah pleno ini buruh tetap akan meminta Bupati Serang untuk merekomendasikan nilai kenaikan UMK 2023 sebesar 13 %.

Penulis : Mia