UMP 2023 Jogjakarta Rp1.981.782,39, Naik 7,65 Persen

Jogja,KPonline – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Jogjakarta menjadi Rp1.981.782,39. Nominal ini naik 7,65 persen dari UMP 2022. Kenaikan upah sebesar Rp. 140.866,86 dari Rp 1.840.915,53.

Penentuan nomimal UMP 2023 ini berpedoman pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Terdiri atas unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah. Termasuk data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi.

Bacaan Lainnya

“Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 perses atau sebesar Rp140.866,86. Ditetapkan mempedomani rekomendasi dewan pengupahan buruh, kemudian ada koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan kita semua,” jelas Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Senin (28/11).

Pos terkait