Tolak disahkan PERPPU OmnibusLaw Cipta Kerja menjadi Undang Undang : Mogok Kerja Daerah

Batam,KPonline – Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam pada Selasa (21/3/2023) pagi kembali gelar aksi damai tolak permanaker no 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak perubahan ekonomi global

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, Permenaker itu merugikan buruh karena ada pemotongan upah 25 persen bagi perusahaan eksportir.

Bacaan Lainnya

“Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Penolakan omnibus law cipta kerja masih bergulir, lalu Menaker mengeluarkan aturan baru,” katanya dalam orasi siang ini

“Hari ini kami mendapat kabar bahwa PERPPU Omnibus Law disahkan DPR RI menjadi undang-undang. Kami menolak keras pengesahan tersebut. Kami akan mengkonsolidasikan anggota untuk melakukan mogok kerja daerah. Kami juga akan sampaikan keanggota bahwa DPR RI sebagai wakil rakyat tidak amanah mewakili rakyat lagi. Maka partai politik yg sekarang ada di DPR RI harus dihukum, tidak layak lagi di pilih oleh rakyat” Ujarnya

Menurutnya, Permenaker 5 Tahun 2023 itu bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sendiri.

Buruh di Kota Batam pun akan melakukan aksi penolakan ini dengan melakukan aksi mogok daerah
(Cucuk/ Photo : Ahmad)

Pos terkait