Tolak Permenaker No 5/2023, FSPMI Bersama Partai Buruh Geruduk Kantor Ida Fauziah

Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Pasalnya, peraturan yang dirilis Menteri Ida Fauziah tersebut memberi lampu hijau bagi pengusaha untuk memotong upah buruh atau pekerja di sektor tersebut sebesar 25 persen.

Bacaan Lainnya

Dan hari ini serikat buruh tersebut menggelar aksi unjuk rasa (Demonstrasi) di Kantor Kemenaker yang berdomisili di Jl. Gatot Subroto No. 51, RT. 5/RW. 4, Kuningan, Jakarta Selatan. Selasa, (21/3/2023).

Dalam konferensi persnya di Aksi tersebut, Presiden KSPI yang sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa Ia bersama kelas pekerja atau kaum buruh menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, boleh membayarkan upah kepada para pekerjanya sebesar 75 persen.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, jelas melanggar undang-undang,” pungkas Said Iqbal.

Kemudian, Said pun menyatakan kalangan buruh menolak dengan keras Permenaker tersebut. Baginya aturan baru tersebut merugikan kelas pekerja.

“Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh berpendapat dengan menolak keras keluarnya peraturan menteri tersebut dan akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Said juga menambahkan, insentif kepada pengusaha sudah cukup tepat, tidak perlu lagi adanya kebijakan pemotongan upah tersebut. Selain melakukan unjuk rasa, kalangan buruh juga akan mengajukan gugatan Permenaker ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Disamping itu, menurutnya para buruh juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan lantaran Permenaker ini bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Aksi unjuk rasa bergelombang akan kami lakukan dan akan kita instruksikan 5 juta buruh untuk lakukan mogok nasional dengan turun ke jalan,” imbuhnya.

Bahkan, ia pun mengungkapkan bahwa disisi lain kelas pekerja atau kaum buruh akan lakukan longmarch Bandung-Jakarta dan Merak Jakarta untuk menolak kebijakan yang belakangan ini hadir, yaitu disahkannya Perrpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU (Undang-undang) oleh DPR-RI pada hari ini. Selasa, (21/3/2023).

Pos terkait