Batam,KPonline – Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam pada Selasa (21/3/2023) pagi kembali gelar aksi damai tolak permanaker no 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak perubahan ekonomi global.
Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Suprarto sebut aturan ini tidak begitu saja dikeluarkan Menaker karena situasi global. Besar kemungkinan aturan tersebut untuk mengakomodir permintaan dari pengusaha nakal
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menetapkan sejumlah pengaturan baru atas jam kerja dan pembayaran upah untuk buruh di lima industri padat karya berorientasi ekspor. Diantaranya industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furniture, dan mainan anak.
Beleid tersebut membolehkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja para buruh. Dalam Pasal 8 disebutkan pengusaha juga diperbolehkan memotong upah sampai 25 persen dari upah yang biasa dibayarkan.
Suprapto menilai Permenaker ini adalah bukti ketidakberpihakan Kemenaker terhadap buruh, karenanya ia menyatakan penolakan atas penerbitan dan pemberlakukan Permenaker ini. Ia mengungkapkan aturan itu adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi atas upah.
Menurut dia, alasan krisis ekonomi global sulit untuk dimengerti. Ia menilai penerbitan Permenaker itu adalah langkah pemerintah melegalisasi pemotongan upah, karena buruh dan anggota keluarganya justru adalah kaum yang paling terdampak krisis. Dia menuturkan Permenaker ini justru menunjukkan betapa Kemenaker sama sekali tidak mampu menempatkan dirinya sebagai pelindung bagi kaum buruh dari kesemena-menaan perusahaan.
(Cucuk)