Batam, KPOnline — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau memberikan tanggapan atas berbagai tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksi pra-May Day di Batam. Sejumlah isu yang diangkat, terutama yang berskala nasional, akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Perwakilan Disnaker Kepri menyampaikan bahwa pihaknya memahami aspirasi para pekerja, khususnya terkait kebijakan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk tuntutan yang bersifat nasional, tentu akan kami teruskan ke pemerintah pusat agar dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, Disnaker Kepri menegaskan bahwa praktik magang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan tidak diperbolehkan menyalahgunakan program magang untuk menggantikan tenaga kerja tetap atau memberikan upah di bawah standar.
Pihaknya juga akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan praktik subkontrak (subcon) yang merugikan pekerja, terutama yang memberikan upah rendah dan tidak sesuai ketentuan.
“Kami tidak membenarkan adanya penyalahgunaan sistem magang maupun subkontrak dengan upah yang tidak layak. Hal ini akan kami awasi dan tindak sesuai aturan, serta kami informasikan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terkait penyerapan tenaga kerja lokal, Disnaker Kepri juga menyinggung pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan minimal 20 persen tenaga kerja lokal.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam.
“Penerapan Perda terkait penerimaan tenaga kerja lokal harus menjadi perhatian bersama. Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga didorong untuk terus membenahi kualitas sumber daya manusia (SDM) agar sesuai dengan kebutuhan industri.
“Pembenahan SDM menjadi kunci. Kita harus memastikan tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Disnaker Kepri berharap seluruh aspirasi yang telah disampaikan, termasuk petisi dari para buruh, dapat direalisasikan dengan baik melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
“Mudah-mudahan petisi yang disampaikan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.



