FSPMI Bekasi : Mutasi Pekerjaan Karyawan Untuk Kebutuhan Perusahaan Harus Libatkan Serikat Pekerja

FSPMI Bekasi : Mutasi Pekerjaan Karyawan Untuk Kebutuhan Perusahaan Harus Libatkan Serikat Pekerja

Karawang, KPonline – Mutasi pekerjaan adalah proses pemindahan karyawan dari satu posisi, departemen, atau lokasi kerja ke posisi atau lokasi lainnya di dalam perusahaan yang sama. Langkah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan operasional, menyeimbangkan beban kerja, menghindari kejenuhan, serta mengembangkan keterampilan dan karier karyawan.

Mengangkat realitas di dunia kerja di mana mutasi sering kali disalahartikan sebagai “hukuman” atau trik agar karyawan mengundurkan diri (quiet firing). Hal tersebut sering terjadi di dunia kerja.

Hal tersebut disampaikan Tudiono Fresa selaku Ketua PC SPAMK FSPMI Kab./Kota Bekasi dalam orasinya Senin, 15 Juni 2026 pada saat aksi di depan Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II (dua) Jl. Husni Hamid No.6, Desa Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Secara hukum, mutasi bertujuan untuk memaksimalkan potensi karyawan di tempat yang paling sesuai dengan kapasitasnya, bukan untuk menyiksa atau memberikan beban yang sengaja tidak dikuasai agar karyawan menyerah dan mengundurkan diri,” ucap Tudiono Fresa.

“Ketika sebuah perusahaan memiliki serikat pekerja, proses mutasi karyawan tidak bisa lagi diputuskan secara sepihak dan absolut oleh manajemen atau HRD. Kehadiran serikat mengubah dinamika ini menjadi lebih demokratis, regulatif, dan membutuhkan kekuatan hukum yang transparan. Harus dikomunikasikan dengan serikat pekerja,” tambahnya. (Jay Enkei)