Buruh Batam Tolak Keras Aturan Pengurangan Upah 25%

Batam,KPonline – Selasa, (21/3), para pekerja/buruh Kota Batam kembali turun ke jalan untuk menolak aturan yang baru saja dibuat oleh Kementerian Tenaga Kerja. Mereka terlihat mendatangi kantor Pemerintah Kota Batam dan berkumpul didepan gerbang kantor tersebut.

Disampaikan oleh Ramon, selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja sangat menyakitkan buat buruh, karena aturan yang ditujukan untuk industri padat karya dengan orientasi ekspor, diperbolehkan membayar upah pekerjanya hanya 75% dari upah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur. Walau pun ada persyaratan-persyaratan untuk pengusaha dapat membayar upah butuhnya hanya sebesar 75% itu, kekhawatiran terhadap oknum pengusaha yang nakal yang pasti akan mengambil celah ini untuk membayar murah upah pekerjanya. Karena kenyataannya, saat ini saja masih ada pengusaha yang membayar upah pekerjanya tidak sesuai aturan yang berlaku.

Kheli Aprilia Zega, salah satu anggota PUK PT Epson Batam yang mengikuti aksi penolakan Permenaker No. 5 Tahun 2023, mengatakan sebagai pekerja, aturan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja ini menjadi hal yang menakutkan untuk dirinya dan pekerja lainnya.

Bagaimana tidak, undang-undang yang telah ada, tidak membenarkan pengusaha untuk memotong atau mengurangi upah pekerja. Pengurangan upah dengan adanya Permenaker No. 5 Tahun 2023 ini membolehkan pengusaha mengurangi upah pekerja hingga 25%. Hal ini sangat mengerikan sekali, disaat situasi ekonomi yang sulit seperti saat ini pekerja harus mendapati aturan yang pastinya mengurangi daya beli pekerja yang dibuat pemerintah ini, imbuhnya.

(Dion)

riden hatam aziz