Jakarta, KPonline – Pekerja bisa mendapat tunjangan hari raya (THR) lebih tinggi dari upah atau gaji. Caranya adalah dengan melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan selengkapnya
Laporan Utama
Tag: Tunjangan Hari Raya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.