PUK SPLP FSPMI PT GCNS Dampingi Anggota yang Dapat SP 1, Soroti Faktor Kelelahan Pekerja

PUK SPLP FSPMI PT GCNS Dampingi Anggota yang Dapat SP 1, Soroti Faktor Kelelahan Pekerja

Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry (GCNS) kembali memberikan pendampingan kepada salah satu anggotanya yang mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari perusahaan terkait dugaan tidur saat jam kerja (23/9/2026)

Pendampingan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam memastikan anggota mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang adil dalam proses hubungan industrial.

Dalam persoalan tersebut, PUK SPLP FSPMI PT GCNS meminta agar pemberian sanksi tidak hanya melihat dugaan pelanggaran secara parsial, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan situasi pekerja sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Menurut PUK, anggota yang bersangkutan sebelumnya telah menyelesaikan pekerjaan dalam jumlah cukup besar. Pekerjaan tersebut tetap diupayakan diselesaikan agar tidak menjadi beban bagi tim yang bekerja pada giliran berikutnya.

Kondisi tersebut, menurut PUK, menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam melihat persoalan secara utuh, khususnya terkait kemungkinan kelelahan yang dialami pekerja.

PUK SPLP FSPMI PT GCNS menilai faktor kelelahan tidak semestinya diabaikan dalam proses penegakan disiplin. Pekerjaan di lingkungan industri membutuhkan kondisi fisik dan konsentrasi yang baik, sehingga pengaturan beban kerja, waktu kerja, dan waktu istirahat menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.

Serikat pekerja juga menyoroti keputusan manajemen yang dinilai belum mempertimbangkan kondisi kelelahan anggota tersebut ketika memberikan SP 1.

“Jangan hanya melihat pada dugaan tidur saat jam kerja. Lihat juga apa yang telah dikerjakan pekerja sebelumnya, bagaimana beban kerjanya, dan apa yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi. Pekerja bukan mesin yang bisa dipaksa bekerja tanpa mempertimbangkan batas kemampuan fisiknya,” tegasnya

Bagi PUK, penegakan disiplin di tempat kerja tetap merupakan hal penting. Namun, penerapan aturan harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi objektif pekerja, beban kerja, faktor kelelahan, serta prinsip hubungan industrial yang berkeadilan.

Atas persoalan tersebut, PUK SPLP FSPMI PT GCNS meminta agar SP 1 terhadap anggotanya dapat dicabut dan permasalahan diselesaikan melalui dialog antara serikat pekerja dan manajemen.

PUK SPLP FSPMI menegaskan bahwa serikat pekerja tidak bermaksud mengabaikan aturan perusahaan. Namun, setiap penerapan aturan diharapkan tetap mempertimbangkan seluruh keadaan yang melatarbelakangi suatu persoalan sehingga penyelesaian yang dihasilkan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan ruang bagi perbaikan.

Bagi serikat pekerja, disiplin dan produktivitas tidak dapat dipisahkan dari aspek kemanusiaan. Perlindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan yang adil merupakan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.