Jakarta, KP0nline — Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPJM FSPMI PT DKB DKI Jakarta menggelar rapat dan diskusi bersama Pimpinan Pusat (PP) SPJM untuk membahas persoalan hubungan industrial yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum PP SPPJM FSPMI, Kahar S. Cahyono, Sekretaris Umum, Rusmiyatun, serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum, Jamsari. Dari PUK SPPJM FSPMI PT DKB hadir Ketua Dimas bersama jajaran pengurus PUK lainnya.
Pembahasan difokuskan pada persoalan yang dinilai perlu segera mendapatkan penyelesaian, khususnya terkait pelaksanaan hak pensiun karyawan yang menurut pihak pekerja belum dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam PKB periode 2025–2027.
Serikat pekerja menyoroti ketentuan dalam Bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya Pasal 67 mengenai Ketentuan Umum. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam pelaksanaan hak pekerja yang memasuki masa pensiun.
Dalam forum tersebut, PUK dan PP SPPJM menekankan pentingnya mencari solusi melalui mekanisme dialog dan musyawarah. Namun, di sisi lain, serikat pekerja juga menyiapkan langkah sesuai koridor hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.
Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, termasuk bidang pengawasan ketenagakerjaan, untuk mendapatkan pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut, menurut serikat pekerja, bukan semata-mata untuk memperuncing persoalan, melainkan sebagai upaya memastikan pelaksanaan PKB berjalan sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat bersama.
PUK SPPJM FSPMI PT DKB menegaskan bahwa persoalan ini diharapkan tidak berlarut-larut. Penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi jalan yang diutamakan agar hak pekerja dan kepentingan perusahaan dapat diselesaikan secara proporsional.
“Kami akan terus mencari solusi agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. Jangan sampai masalah berlarut-larut dan berkembang menjadi perselisihan yang pada akhirnya merugikan semua pihak,” demikian disampaikan Kahar S. Cahyono dalam pembahasan tersebut.
Serikat pekerja juga mendorong agar seluruh pihak mengedepankan PKB sebagai pijakan bersama, membuka ruang komunikasi yang konstruktif, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme hubungan industrial yang tersedia.
Dengan langkah tersebut, persoalan hak pensiun yang dipersoalkan diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus mencegah berkembangnya perselisihan hubungan industrial yang lebih luas antara pekerja dan manajemen PT DKB.