Ini Cara Mendapatkan THR Lebih Dari 1 Kali Gaji

Jakarta, KPonline – Pekerja bisa mendapat tunjangan hari raya (THR) lebih tinggi dari upah atau gaji. Caranya adalah dengan melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib membayarkan THR sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Sebagaimana kita tahu, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah hasil perundingan antara pihak pekerja dan pengusaha. Karena itu, tidak ada salahnya dalam perundingan mengenai PKB kita memasukkan klausul agar pengusaha membayar THR lebih tinggi dari 1 bulan gaji.

Yang Berhak Menerima THR

THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang sudah memiliki masa 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Baik pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Sementara poin b dijelaskan, pekerja dengan masa 1 bulan secara terus-menerus namun kurang 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen upah: (a) upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wadges); atau (b) upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara itu, pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan upah 1 bulannya ialah, (a) pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. (b) Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Waktu Pembayaran

Sesuai dengan regulasi yang ada, pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Kemudian, denda itu akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cata Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Sanksi ini berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Posko Pengaduan THR

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 sebagai wadah pekerja atau buruh yang mengalami masalah soal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B, Jalan Gatot Subroto Kav 5 Jakarta. Selain menjadi tempat pengaduan pekerja, posko ini juga menjadi rujukan pengusaha untuk mencari informasi dan konsultasi pembayaran THR.

Posko THR ini melayani masyarakat mulai 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Di samping itu, masyarakat juga bisa mengadu lewat nomor telepon 021 5255859, Whatsapp 0812 8087 9888, 0812 8240 7919. Masyarakat juga bisa mengirim pesan lewat surat elektronik dengan alamat poskothrkemnaker@gmail.com.