PUK SPLP FSPMI dan Manajemen PT. Anindya Wiraputra Konsult Adakan Rapat Bipartit Bahas 3 Isu Krusial

PUK SPLP FSPMI dan Manajemen PT. Anindya Wiraputra Konsult Adakan Rapat Bipartit Bahas 3 Isu Krusial

Halmahera Tengah, KPonline – Pertemuan bipartit antara Serikat Pekerja SPLP FSPMI dan PT Anindya Wiraputra Konsult telah digelar untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis sekaligus menuntut pemenuhan hak-hak pekerja secara berkelanjutan.

Pertemuan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 dihadiri jajaran pengurus PUK SPLP FSPMI PT. Anindya Wiraputra Konsult termasuk Ketua Wahyu Aditya dan Sekretaris Kardi DM Tukang, bersama perwakilan Human Resources Development (HRD), manajemen perusahaan, serta pekerja dari berbagai divisi.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, ada beberapa poin krusial menjadi fokus pembahasan diantaranya:

1. Cuti Roster dan Cuti Tahunan, Serikat Pekerja SPLP FSPMI menyuarakan aspirasi pekerja agar hak cuti roster dan cuti tahunan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan. Mekanisme pengaturan cuti triwulanan juga dibahas agar tidak mengganggu operasional perusahaan maupun hak karyawan.

Manajemen menyatakan keputusan final masih dalam pembahasan internal dan akan diinformasikan kepada pekerja setelah ada ketetapan.

2. Fasilitas Makanan Karyawan, Serikat pekerja menyampaikan masukan terkait kualitas dan ketersediaan makanan selama jam kerja. Hal ini menyusul temuan ulat atau belatung dalam makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.

PUK SPLP FSPMI meminta perusahaan meningkatkan pelayanan konsumsi guna menunjang kesehatan dan produktivitas pekerja.

Menanggapi hal itu, manajemen mengaku telah memberi sanksi dan satu kali kesempatan kepada pihak catering. Jika insiden serupa terulang, perusahaan berkomitmen mengganti vendor katering.

3. Pengurangan Karyawan, Pertemuan bipartit juga membahas kebijakan pengurangan tenaga kerja. PUK SPLP FSPMI menekankan pentingnya transparansi, humanisme, dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dalam setiap keputusan PHK atau perumahan karyawan.

Serikat pekerja menegaskan kompensasi wajib diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Manajemen menyatakan komitmennya menjalankan setiap proses sesuai aturan, disertai komunikasi efektif dengan pekerja.

“Kompensasi akan diberikan kepada seluruh karyawan yang dirumahkan, di-PHK, atau diputus kontrak, termasuk pekerja harian dengan syarat masa kerja minimal enam bulan.” jelasnya.

Pertemuan berlangsung kondusif dengan semangat musyawarah. Kedua belah pihak bersepakat menjaga komunikasi yang baik demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh pekerja dan perusahaan. (Yanto)