Driver Online Diminta Kawal Ketat Implementasi Perpres 27/2026

Driver Online Diminta Kawal Ketat Implementasi Perpres 27/2026

Jakarta, KPonline-Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (PP SPDT FSPMI) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Bersama bertema “Mengawal Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online” yang digelar bersama KSPI dan Partai Buruh di Jakarta, Selasa (12/5).

Ketua Umum PP SPDT FSPMI, Saipul Anwar, mengatakan bahwa lahirnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan driver online di Indonesia. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap jutaan pekerja platform digital yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan kerja.

Dalam sambutannya, Saipul Anwar menyoroti berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun dihadapi driver online, mulai dari potongan aplikasi yang tinggi, perubahan tarif secara sepihak, hingga suspend tanpa mekanisme yang transparan. Kondisi tersebut dinilai telah menciptakan tekanan ekonomi besar bagi para driver dan keluarganya.

“Perpres ini harus benar-benar dijalankan secara serius. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan,” tegas Saipul Anwar di hadapan peserta forum.

Forum diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur serikat pekerja, pemerintah, dan lembaga jaminan sosial. Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam paparannya menekankan pentingnya negara hadir untuk melindungi pekerja platform digital melalui regulasi yang berpihak pada kesejahteraan driver online.

Sementara itu, Nurdin Adyaksono dari Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan pentingnya perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan platform digital agar para driver mendapatkan perlindungan kerja yang layak.

Paparan juga disampaikan oleh Armada Kaban yang memaparkan skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi driver online, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian. Sedangkan Rudhy Suksmawan Hardhiko menyoroti pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi driver online beserta keluarganya.

Dalam forum tersebut, PP SPDT FSPMI juga menyoroti pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Menurut Saipul Anwar, aturan tersebut harus diawasi secara ketat agar tidak muncul celah baru yang justru tetap membebani driver online melalui kebijakan tambahan dari perusahaan aplikator.

Selain itu, PP SPDT FSPMI menekankan pentingnya transparansi sistem aplikasi, termasuk algoritma pembagian order, sistem bonus, tarif perjalanan, dan mekanisme penilaian terhadap driver. Selama ini banyak driver mengaku tidak mengetahui secara jelas dasar perhitungan tarif maupun potongan yang diterapkan aplikator.

PP SPDT FSPMI menilai driver online bukan sekadar “mitra” formalitas, melainkan pekerja yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional. Karena itu, driver online dinilai berhak mendapatkan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, kepastian pendapatan, dan perlakuan kerja yang manusiawi.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta juga menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi di lapangan, seperti suspend sepihak, potongan aplikator, hingga ketidakjelasan status kerja driver online.

Di akhir kegiatan, PP SPDT FSPMI mengajak seluruh driver online di Indonesia untuk memperkuat solidaritas dan menjaga persatuan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja transportasi online.

“Perjuangan ini belum selesai. Kita harus terus bersatu mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi terciptanya sistem kerja transportasi online yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada kesejahteraan pekerja,” tutup Saipul Anwar.