Purwakarta, KPonline-Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tarif potongan ojek online. Jika kini pasukan ojol harus menyetor 20 persen, ke depannya hanya 8 persen.
Kapan kebijakan itu mulai berlaku?
Hingga sekarang, potongan aplikasi untuk ojol masih 20 persen alias belum ada perubahan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perubahan komisi dari 20 ke 8 persen untuk mitra driver kemungkinan berlaku mulai bulan depan.
“Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan),” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/5).
Menurut Afriansyah, pemanggilan para aplikator akan dilakukan dalam waktu dekat. Tujuannya untuk mendengar pendapat sebelum kebijakan diimplementasikan.
“Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan,” tuturnya.
Dia mengklaim, sejauh ini aplikator belum ada yang menyampaikan keberatan secara terbuka ke Kemenaker. Meski demikian, pihaknya tetap akan memanggil mereka untuk memastikan pandangan secara terbuka.
“Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil,” ungkapnya.
Dalam peringatan Mayday 2026, Lima Konfederasi Serikat Pekerja terbesar hadir di Monas. Diantaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan mengusung sebelas tuntutan. Dari sebelas tuntutan, Turunkan Potongan Tarif Ojol menjadi 10 persen adalah salah satunya.
Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional, Presiden Prabowo menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap skema potongan dua digit.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen.”
Menurut Presiden, para pengemudi ojol bekerja keras setiap hari, menghadapi risiko kecelakaan, kemacetan, cuaca buruk, hingga tekanan target pendapatan. Karena itu, pembagian hasil harus lebih adil.