Probolinggo, KPonline – Persoalan hak pekerja kembali mencuat di PT SBC, perusahaan yang beroperasi di Paiton, Kabupaten Probolinggo, dan diketahui sebagai subkontraktor PT. Nusantara Power. PUK SPEE FSPMI PT. SBC memenuhi panggilan Pengawas Ketenagakerjaan menyusul adanya dugaan hak upah lembur karyawan yang belum dipenuhi serta potensi kelebihan jam kerja sekitar dua jam setiap minggunya bagi karyawan yg bekerja shift. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian serikat pekerja karena menyangkut hak normatif yang semestinya mendapat kepastian dari perusahaan.
Ketua PUK SPEE FSPMI PT SBC, Syamsul Arifin menegaskan, persoalan jam kerja dan pembayaran lembur tidak semestinya dianggap sebagai persoalan kecil. Menurutnya, apabila karyawan bekerja melebihi ketentuan jam kerja, maka perusahaan harus memperhatikan konsekuensi hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuatu yang sudah diberikan perusahaan sepatutnya jangan dikurangi atau dihilangkan, seperti premi shift. Kami melalui serikat pekerja menuntut hak upah lembur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya pada Selasa (29/9/2026).
Ia juga menyoroti munculnya kekhawatiran apabila pembayaran upah lembur justru diikuti dengan penghapusan premi shift yang selama ini diterima karyawan. Menurutnya, pembayaran lembur merupakan kewajiban perusahaan atas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja ataupun yg melebihi jam kerja normalnya, sedangkan persoalan premi shift harus dilihat berdasarkan kebijakan yg sudah menjadi kebiasaan dan bahkan sudah menjadi ketentuan.
“Kalau dengan dibayarkan hak upah lembur kemudian premi shift dihapus oleh perusahaan, hal ini bisa menjatuhkan martabat perusahaan itu sendiri,” Ujarnya.
Serikat pekerja meminta manajemen PT. SBC tidak mencampuradukkan antara kewajiban membayar upah lembur dengan hak atau tunjangan lain yang telah diterima pekerja.
“Tentunya pihak perusahaan harus memahami dahulu mana hak karyawan yang wajib didahulukan,” Katanya.
PUK menilai, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan seharusnya dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan bahwa pemenuhan satu hak pekerja harus dibayar dengan menghilangkan hak lainnya. Sikap tegas pun disampaikan PUK SPPE FSPMI PT. SBC terkait adanya isian form memilih antara Hak Upah lembur dan premi shift.
“Tentunya kami menolak bila hak upah lembur dibayarkan oleh perusahaan namun premi shift dihapus. Memang premi merupakan kebijakan perusahaan, masak iya mau dihapus karena perusahaan melaksanakan kewajiban membayar hak upah lembur,” Tandasnya.
Karena itu, serikat pekerja berharap hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan dapat memberikan kejelasan mengenai jam kerja, perhitungan lembur serta hak-hak pekerja yang seharusnya diterima.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Probolinggo, Edi Suprapto mengatakan bahwa perusahaan jangan pernah mengabaikan hak upah pekerja karena kami sudah mengarahkan sesuai prosedur dan berusaha membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan.
“Jangan main-main dengan hak upah Pekerja. Kami sudah mengikuti perkembangan permasalahan ini dari awal, dan kami mengarahkan pimpinan PUK untuk terlebih dahulu melakukan komunikasi-komunikasi yang baik melalui Bipartit. Namun surat terakhir PUK terkait permintaan Bipartit belum juga direspon dan terjadi kebuntuan secara komunikasi.Dan pada kenyataannya karyawan khususnya anggota kami dipaksa untuk menandatangani pilihan form tersebut. Kita lihat kedepannya apakah pihak manejemen PT. SBC masih mau melakukan komunikasi yang baik atau tidak, yang jelas kita sudah siap jika permasalahan ini sampai pada PHI”, tegasnya.



