Berita

Jakarta, KPonline – Regulasi OJK mengenai Fintech khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pergadaian diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat. Demikian

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.