Sunandar Ketua Umum FSP KEP-KSPI Desak DPR RI Tunda Sidang Paripurna

Jakarta,KPonline- Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Sunandar, meminta kepada Dewan Pimpinan Rakyat (DPR RI) untuk menunda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III karena situasi yang tidak memungkinkan di tengah teror Virus Corona.

Sunandar berpandangan, jika Rapat Paripurna tersebut tetap dilaksanakan, berarti DPR telah mengabaikan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa.

Bacaan Lainnya

“Mari kita bersama-sama untuk mencegahnya, jangan mengambil kesempatan diatas wabah corona” kata Sunandar melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, dengan adanya rencana Rapat Paripurna tersebut, DPR bagaikan orang-orang yang hilang kesadaran di tengah kebingungan rakyat dalam menghadapi wabah Covid-19. Bahkan, Kapolri mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat untuk diam di rumah. Semua elemen masyarakat dilarang keras mengadakan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk sholat berjamaah di masjid, pengajian, serta acara pernikahan.

Namun lanjutnya, lembaga DPR justru hendak melaksanakan rapat paripurna pada tanggal 30 Maret 2020. Ia menilai agenda tersebut terkesan dipaksakan dan membuat rakyat bertanya-tanya, terutama kaum buruh.

“Sebenarnya sejauh mana urgensinya DPR RI melakukan rapat paripurna ditengah kondisi bangsa yang masih kacau seperti ini. Mengajari rakyat untuk tidak patuh pada maklumat Kapolri, bahkan tata aturan rapatpun dibuat sedemikian rupa dengan tidak ada kuorum, tidak wajib hadir dan keputusan juga dapat diambil sepihak oleh para pimpinannya. Seperti rapat keluarga saja bisa dibikin semaunya.” ujar Sunandar.

“Jika kepentingan DPR RI adalah dalam rangka mengejar target dari Presiden terkait Omnibus Law, dengan ini saya tegaskan jangan jadikan negeri ini menjadi bar-bar. Hukum yang ada menjadi hukum rimba, Pancasila dan UUD 1945 hanya slogan semata. Jikalau itu yang terjadi maka eksistensi bangsa Indonesia sebagai negara Pancasila patut dipertanyakan dan dapat dipastikan kami akan menjadi barisan terdepan untuk melakukan perlawanan terhadap Omnibus Law demi menjaga NKRI tetap tegak berdiri,” tambahnya.

Sebagaimana disampaikan oleh para pimpinan serikat pekerja yang bergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pada konferensi pers beberapa waktu lalu bahwa mereka menunda aksi nasional menolak Omnibus Law pada tanggal 23 Maret 2020 karena bangsa ini sedang serius melawan Corona. Akan tetapi mereka mengancam akan melakukan aksi jika pemerintah tidak menarik draf RUU Omnibus Law dan DPR RI tetap memaksakan kehendak untuk membahasnya.

Pos terkait