Suara Hati Honorer di Dinas Kesehatan: Surat untuk Presiden dan Gubernur DKI

Jakarta, KPonline – Dengan semakin mewabahnya Covid-19 di Indonesia, hal ini semakin menimbulkan ketakutan bagi kami para tenaga kesehatan yang wajib berdiri di Garda Depan. Karena kami mau tidak mau harus siap melayani seluruh pasien Covid-19 dengan APD seadanya.

Perlu bapak ketahui, bahwa tenaga medis khususnya di tiap Puskesmas dan RSUD yang bernaung di bawah Dinas Kesehatan disetiap Pemerintah Provinsi Atau Kabupaten Kota Di RUD tempat kami bekerja, khususnya yang berhadapan langsung merawat pasien Covid 90 persen adalah tenaga honorer.

Bacaan Lainnya

Dimana gaji yang kami terima sangat-sangat jauh berbeda dengan gaji PNS. Teapi beban kerja kami sebagai honorer lebih berat dan tenaga K2-nya yang juga langsung berhadapan dengan pasien Covid-19. Bahkan tidak hanya pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan dari kami, tetapi ppasien TBC Resisten Obat pun kami rawat yang kumannya juga tidak kalah memati kan.

Pasien pasien yang awalnya tidak terdiagnosa Covid-19 pun harus wajib kami layani dengan baik. Namun karena APD kami terbatas sehingga untuk penanganan pasien yang awalnya tidak terdiagnosa Covid-19 harus kami layani tanpa APD khusus.

kami hanya bermodalkan masker bedah saja seperti Kasus yang pernah kami alami di Salah satu RSUD di Jakarta tempat kami bekerja.

Dimana kami menerima dan merawat salah satu pasien masuk dari IGD dengan diagnosis ispa. Awalnya dan menurut dokter IGD dengan keluhan seperti itu pasien tidak perlu di rawat sebenarnya karena hanya batuk pilek biasa tanpa ada sesak.

Setelah di rontgen-pun hanya ada infiltrat di paru kanan saja, sedangkan hasil laboratorium DL tidak signifikan, namun pasien tetap dirawat dan setelah sehari kemudian KU pasien menurun, bahkan masih bisa marah marah/ mencak mencak karna dokter spesialis belum datang untuk visit pasien.

Setelah dokter visit ada tanda tanya besar karena KU pasien cepat sekali menurunnya, sehingga dokter minta pasien di rontgen ulang. Kami sebagai perawat harus mengantar pasien rontgen masih mengunakan APD seadanya. Kami berpapasan dengan petugas petugas kesehatn lainnya dan pengunjung pun kami hanya memakai masker bedah yg tidak standard melayani kasus Covid-19.

Ternyata hasilnya sudah terjadi infiltrat di kedua paru-nya dan setelah itu pasien sesak berat. Kemudian pasien dinyatakan menderita Suspek Covid-19 sehingga diminta untuk dikaji lebih lanjut.

Hasil kajian itu didapati ternyata pasien habis mengadakan pesta di kampung 10 hari yang lalu. Kadang sedih bagi kami karena pasien tidak jujur pada saat ditanya saat awal datang kepelayanan kesehatan.

Setelah itu barulah si Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap untuk dilakukan Swab dan pemeriksaan lebih lanjut dan setelah sehari dirawat pasien tsb meninggal, dan seminggu kemudian baru ada hasil Swab yg menyatakan bahwa pasien positif covid-19.

Bisa bapak bayangkan betapa risau dan shock-nya kami tenaga Honorer K2 / honorer / non katagori kami yang menangani pasien tsb dari awal serta tidak menggunakan APD apapun.

Inilah kenapa Kita seluruh honorer Kategori II berharap perhatian bapak untuk segera dijadikan PNS kami ingin status pegawai yang jelas dan penghasilan yang layak karena resiko yang kami hadapi berhubungan dengan nyawa kami petugas.

Kami pulang ke rumah kebanyakan naik angkutan umum di mana kami berbarengan dengan penumpang lain. Mungkin saja kuman itu bisa datang dari kami menyebar ke masyarakat karena memang proteksi kami serta APD.k

Kami yg tidak memadai dan kami pun pulang tidak ada didesinfektan dulu,kami hanya ganti baju, serta ada yang mandi sebelum pulang kerja dengan adanya seperti ini kasus seperti kami di RS jauhi masyarakat. Bahkan kami ada yang dikucilkan dari warga seolah-olah kami lah si virus (carier). Miris sekali nasib kami sudah bekerja bertarung nyawa, dan ada beberapa nakes bahkan keluarga sendiri dan warga sekitar rumah kami dikucilkan.

Pada kesempatan ini kami mohon sekali kepada Bapak untuk memberi perhatian kepada kami menjadikan kami PNS karena masa bakti kami pun khususnya honorer K2 tidak sedikit rata-rata 15 tahun pengabdian. Apa masih kurang masa pengabdian kami bahkan kami honorer Kategori II sudah banyak yang pensiun dan dari hasil pensiun kami hanya dapat uang pensiun atau uang apa lah namanya tidak lebih dari 20 juta. Dengan perhitungan 500.000/tahun dengan masa bakti yg sudah lama dan yang miris lagi bapak,.kenapa untuk yang PNS mereka pensiun di usia 58 tahun tapi kami yg honorer mentok di usia 56 tahun.

Ini benar benar tidak adil kami honorer juga manusia bapak punya keluarga yang harus kami hidupi setelah kami pensiun. Tenaga dipakai lebih dari semestinya mungkin ini saja curahan hati kami sebenarnya masih banyak perbedaan perbedaan kami antara honorer dan PNS sekian bapak curahan dari kami. (Hamdi Zaenal)

Pos terkait