Surat terbuka Untuk Pj Gubernur DKI dari Forum Honorer

Kepada Yth,
Bapak Heru Budi Hartono
PJ Gubernur DKI Jakarta
Di
Tempat

Menunjuk surat nomor 1153 tahun 2022 tentang upah minimun provinsi (UMP) DKI, kami mewakili tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia ( FPTHSI) menyampaikan keberatan dengan surat keputusan itu .

Bacaan Lainnya

Ada dua jenis pekerja kontrak di pemerintah provinsi DKI Jakarta, pegawai kerja kontrak individu (KKI) untuk pegawai di dinas pendidikan terdiri dari tenaga pendidik (Guru) dan tenaga kependidikan (TU) serta pegawai jasa layanan perorangan ( PJLP) untuk pegawai diluar Dinas Pendidikan.

Surat keputusan tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap pekerja secara umum di provinsi DKI Jakarta tetapi juga akan mempengaruhi kehidupan 125 000 pekerja honorer yang bekerja di pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Perlu disampaikan kondisi pegawai honorer di pemerintah provinsi DKI Jakarta, bila ditinjau dari penghasilan rata rata setiap bulannya.

Rincian biaya sewa rumah di Jakarta sudah Rp 1000.000. Tansportasi dari rumah ke tempat kerja (pulang-pergi) dan pada hari libur, bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.

Kemudian, makan di warteg tiga kali sehari dengan anggaran Rp 40.000 sekali makan, menghabiskan Rp 1200 000 sebulan. Listrik 400 000. Pulsa handphone 100 000. Keperluan lainnya Rp 300.000.

Kirim buat keluarga di kampung untuk istri dengan 2 anak Rp 2 500 000 per bulan.

Jumlah pengeluaran rata rata pekerja di Jakarta dengan 1 istri dan 2 anak tinggal di kampung sebesar Rp 6 400 000 tiap bulan nya.

Penghasilan bulanan pekerja honorer dengan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 % yaitu 4 900 000. UMP tahun 2022 sebesar Rp 4 600 000. Maka seorang pegawai honorer akan tekor sebesar Rp 1500 000 tiap bulan nya.

Dengan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen artinya lebih rendah dibandingkan kenaikan inflasi tahunan di DKI Jakarta yaitu 6,4 persen.

Kita tahu bahwa pegawai kontrak kerja individu (KKI) yang bekerja di dinas pendidikan rata rata usia diatas 50 tahun dan mulai bekerja sejak tahun 2005 , kebanyakan dari unsur pendidik Guru.

Lebih parahnya lagi pegawai kontrak kerja individu dari unsur Guru sistem penggajiannya disama rata, tidak mengenal lama bekerja dan usia, pokoknya semua guru KKI di gaji sama yaitu 4 600 000 rupiah setiap bulan nya.

Berbeda dengan pegawai kontrak di dinas lain yang sama sama Pemerintah provinsi DKI Jakarta, syarat minimal Guru lebih tinggi dibanding pegawai honorer lainnya, tetapi pendapatannya paling rendah.

Bagaimana pendidikan di DKI Jakarta mau maju bila kondisi Guru honorer (pendidik) nya pendapatan nya seperti itu, termasuk tidak ada nya kepastian status, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Untuk itu melalui surat terbuka kepada bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ gubernur DKI Jakarta kiranya dapat meninjau ulang surat keputusan nomor 1153 tahun 2022 tanggal 28 Nopember tentang kenaikan UMP tahun 2023.

Jangan sampai guru honorer sebagai pendidik menjadi pegawai kelas dua di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Mohon maaf sebelumnya bila ada kata-kata yang kurang berkenan
Terimakasih atas segala perhatian.

Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia ( FPTHSI)

Dr. Didi Suprijadi, MM
(Ketua Pembina)

Pos terkait