Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang Sepakat Usulkan Kenaikan UMK Kabupaten Semarang Tahun 2023 Sebesar Rp. 2.480.988,-

Semarang, KPOnline – Tiga unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang dalam Rapat Pleno pada hari Senin (28/11/2022) sepakat untuk memberikan usulan kepada Bupati Semarang terkait Upah Minimum Kabupaten Semarang yang akan direkomendJasikan ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp. 2.480.988,-.

Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh ketiga unsur yang terlibat. Besaran Upah Minimum yang akan diusulkan kepada Bupati Semarang tersebut disepakati menggunakan formulasi dari Permenaker No 18 tahun 2022 dengan nilai alpha 0,26.

Berdasarkan hasil kesepakatan usulan tersebut besar kemungkinan Upah Minimum Kabupaten Semarang akan mengalami kenaikan sebesar 7,34% dari UMK di tahun 2022.

Meskipun aturan dalam Permenaker no 18 tahun 2022 secara prosentase lebih baik dibandingkan dengan PP36 tahun 2021, akan tetapi disparitas upah antar daerah juga semakin tinggi pula. Contohnya selisih dari UMK tahun 2022 antara Kabupaten Semarang dengan Kota Semarang adalah sebesar Rp. 523.767,14. Jika Gubernur menetapkan besaran UMK tahun 2023 untuk Kabupaten dan Kota Semarang sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah, maka selisih dari UMK tahun 2023 antara Kabupaten Semarang dengan Kota Semarang adalah Rp. 579.360,78.

Itu baru selisih dengan Kota Semarang, bagaimana jika dihitung selisih dengan Kabupaten Pasuruan ataupun Kabupaten Mojokerto yang sama-sama menjadi daerah penyangga ibukota provinsi? Tentunya lebih tinggi lagi.

(sup)