Sidang Pertama PHK Sepihak Meri Mujiati, Pihak Perusahaan Tidak Hadir Tanpa Keterangan di PHI Bandung

Bandung, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri memenuhi Panggilan pertama sidang Perselisihan Hubungan Industrial PHK Sepihak Meri Mujiati. Rabu (04/10/2023).

Bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Ruang Kusuma Atmaja berlangsung proses pemeriksaan berkas PHK Meri Mujiati oleh Hakim Ketua dan Hakim anggota.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang pertama ini tidak dihadiri pihak tergugat PT. Multi Indo Mandiri tanpa adanya keterangan kehadiran ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya dari Kuasa Hukum Meri Mujiati di wakilkan oleh Rahmat Binsar S.T., Mustofa, Aditya S.H., M.H, Tata Taufiq, Imam Haerudin S.Kom., Imam Mutakin, Febio Harjuna.

Di awali dengan hakim anggota menanyakan kelengkapan berkas kuasa hukum Meri Mujiati, dan di jawab serta di buktikan oleh Aditya S.H., M.H dan Imam Haerudin S.Kom.

Kemudian Hakim Ketua memutuskan untuk Sidang hari ini dicukupkan karena tidak hadirnya tergugat PT. Multi Indo Mandiri (MIM) dan sidang akan di lanjutkan kembali pada hari rabu 18 Oktober 2023.

Dani (Advokasi PUK SPAI FSPMI PT. MIM)

Pos terkait