Setelah Tidak Mendapat Kejelasan, Akhirnya PUK Ini Bisa Bernafas Lega

Purwakarta, KPonline – Permasalahan mengenai buruh sampai saat ini masih banyak yang menjadi persoalan dan belum ada ujung pangkalnya, hal tersebut sering terjadi akibat kepentingan yang saling bertentangan antara buruh dan pengusaha.

Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh buruh adalah dengan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) agar buruh dapat berperan dalam menentukan syarat-syarat kerja yang akan dilakukan, dengan demikian pengusaha dan buruh berada dalam posisi yang seimbang untuk membuat kesepakatan mengenai syarat kerja.

Bacaan Lainnya

Perjanjian kerja bersama merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan serikat pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1, dimana implementasinya bertujuan bertanggung jawab untuk memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh demi meningkatnya kesejahteraan buruh/pekerja dan keluarganya.

 

Maka dari itu untuk menciptakan kesejahteraan pekerja, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Wintex Tile terus berupaya menghadirkan perjanjian kerja bersama (PKB) yang baik bagi pekerja.

 

Untuk perjanjian kerja bersama (PKB) 2019, perundingannya pun telah berlangsung sejak bulan juni 2018, dengan komposisi dari SPSI sebanyak 6 orang dan dari FSPMI 1 orang dan seharusnya untuk PKB sebelumnya telah berakhir dibulan September 2018.

 

“Karena ada banyak masalah, dalam pemberlakuan PKB selanjutnya pun menjadi tertunda dan sampai pergantian pimpinan perusahaan, penandatanganan PKB yang baru untuk bisa diberlakukan belum juga dilakukan oleh pihak perusahaan”. Ucap Ahmad Sulaeman (Media perdjoeangan daerah)

Namun setelah melalui proses perjuangan panjang dan tidak mudah, pada akhirnya apa yang sudah diharapkan menjadi kenyataan. Setelah ditanda-tanganinya PKB 2019 oleh pihak pengusaha di PT. Wintex Tile. Rabu, (2/5/2019) melalui pimpinan perusahaan Lee Bang Sik (Presiden Direktur) dengan disaksikan oleh pengurus SPSI serta pengurus FSPMI dan perwakilan dari masing-masing kedua serikat pekerja (SP), perjanjian kerja bersama (PKB) 2019 kini bisa diberlakukan.

Pos terkait