Sifat Organisasi PGRI

Didi Suprijadi Pembina FGTHSI Ketua Majelis Nasional KSPI

Tinjauan Evaluatif Kongres XXl (Bagian Ketiga)

Oleh: Didi Suprijadi (Ketua PB PGRI)

Jakarta, KPonline – Dalam tulisan tinjauan evaluatif bagian ketiga hanya membandingkan pada sifat organisasi PGRI hasil kongres XX dengan hasil kongres XXl serta sedikit evaluasi pelaksanaannya selama masa bhakti XXl, tulisan ini dibuat sebagai pencerahan bagi anggauta PGRI umumnya dan anggauta khususnya yang akan mengikuti kongres PGRI XXll tahun 2019.

Sifat organisasi PGRI adalah Unitaristik, Independen dan Non Partai Politik, sifat ini di putuskan dalam kongres XX tahun 2008, pada kongres XXl tahun 2013 sifat organisasi PGRI ada sedikit perubahan yaitu menjadi Unitaristik, Independen dan Non partisan.

Sifat Non Partai Politik pada keputusan kongres XX diganti menjadi sifat Non Partisan dalam kongres XXl tahun 2013. Unitaristik, independen, dan Non Partisan merupakan sifat yang satu nafas, satu roh dan satu jiwa dalam organisasi PGRI.

Unitaristik

PGRI tidak mengenal perbedaan agama, perbedaan ras, suku bangsa, pendidikan, ijazah, jenis kelamin dan sebagainya.
Melihat kenyataan yang ada guru memang memiliki latar belakang yang berbeda.

Mereka berbeda agama, berbeda suku bangsa. Berbeda jenis kelamin, berbeda kedudukan, berbeda tempat dan jenjang pengabdian, berbeda aspirasinya.

Kebhinekaan ini merupakan potensi bangsa yang dipadukan sebagai perekat bangsa, bukan untuk perpecahan. PGRI menyadari dan ingin menyatukan semua potensi tersebut. Oleh karena itu PGRI menerapkan asas unitaristik sebagai asas perjuangannya.

Dengan asas unitaristik ini PGRI berupaya menghilangkan perbedaan itu, PGRI tidak mengenal perbedaan agama, perbedaan ras, suku bangsa, pendidikan, ijazah, jenis kelamin dan sebagainya.

Independen

PGRI merupakan organisasi yang mandiri. Tidak tergantung pada pihak manapun. Dengan prinsip saling menghargai saling menghormati, menjalin mitra kesejajaran, berdiri diatas semua golongan untuk diabdikan bagi kepentingan anggota nusa dan bangsa.

Asas ini memotivasi organisasi untuk mampu berdiri di atas kaki sendiri, penuh percaya diri, bebas ketergantungan dari pihak lain.

Kemandirian ini menuntut pula kokohnya rasa persatuan dan kesatuan, dedikasi yang tinggi, semangat kerja keras.

Indepensi berlandaskan pada asas demokrasi keterbukaan, pengakuan dan penghormatan atas hak azasi manusia memotivasi untuk mampu berdiri diatas kaki sendiri, penuh percaya diri, bebas dan sifat ketergantungan pada siapa pun juga.

Azas kemandirian ini menuntut pula kokohnya rasa persatuan dan kesatuan, penuh dedikasi semangat kerja keras, berlandaskan pada asas kebersamaan dalam mitra kesejajaran.

Non Partai Politik

Melihat pengalaman sejarah sejak organisasi PGRI berdiri segala kepentingan baik dari dalam maupun dari luar begitu kuat untuk mempengaruhi, utama kepentingan politik, baik kepentingan politik perorangan maupun kepentingan politik golongan.

Pengalaman sejarah saat orde lama dan orde baru merupakan pengalaman sangat berharga dalam menentukan arah politik organisasi, pengalaman itulah membat organisasi mengambil keputusan untuk menjadikan organisasi menjadi Non Partai Politik

PGRI sebagai organisasi tidak terikat atau mengikatkan diri pada salah satu kekuatan sosial politik yang ada. PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya dalam menyalurkan aspirasinya, sesuai pilihan hati nuraninya tanpa meninggalkan asa dan jatidiri PGRI.

Ketiga asas itu diterapkan PGRI semata-mata untuk menjaga keutuhan PGRI dan bahaya perpecahan yang akan merugikan PGRI, bangsa dan negara.

Pertanyaannya Bagaimana penerapan sifat organisasi dari organisasi Non Partai Politik menjadi organisasi yang bersifat Non Partisan di masa bhakti XXl?

Partisan artinya anggauta, pengikut atau kelompok yang sangat cinta buta terhadap golongan,faksi atau partai, Non Partisan berarti bukan pengikut, bukan berteman bukan kelompok yang cinta buta terhadap suatu golongan, faksi atau partai.

PGRI bukan partai politik, tidak dibawah partai politik dan tidak akan menjadi partai politik. Penggantian sifat dari Non Partai Politik menjadi Non partisan mengandung arti bahwa organisasi independen yang diperluas, bukan hanya dengan partai politik saja tetapi dengan lembaga lainnya. Non partisan artinya tidak mengikuti kelompok lain, tidak dalam pengaruh lembaga lain apalagi partai politik.

Non Partisan dalam kegiatannya berupa tindakan yang tidak mengikuti, menyerukan, mempengaruhi dalam bentuk aksi, perilaku, pikiran atau tindakan yang mengarah kepada suatu golongan, kelompok, faksi apalagi partai politik.

Non Partisan artinya tidak berpartisipasi baik langsung maupun tidak langsung,dalam tindakan maupun ucapan, dalam pikiran maupun perilaku terhadap suatu golongan, faksi, paham, apalagi partai politik.semata-mata untuk menjaga keutuhan PGRI dan bahaya perpecahan yang akan merugikan PGRI, bangsa dan negara.

Siapakah yang bertanggung jawab dengan sifat PGRI yang unitaristik,Independen dan Non Partisan?

PGRI adalah organisasi guru tertua di Indonesia dengan anggauta aktif mendekati 2 juta orang yang tersebar di 540 kapubaten kota serta 34 provinsi se Indonesia, Kepengurusan PGRI mulai tingkat ranting di kelurahan atau desa, tingkat kecamatan ,kabupaten kota, provinsi serta pengurus besar di tingkat nasional.

PGRI suatu oranisasi dalam bentuk lembaga merupakan benda mati, untuk itu perlu ada yang menggerakan, maka diperlukan adanya pengurus untuk mewakili anggauta sesuai tingkatannya.

Suatu kesepakatan dalam organisasi atau lembaga untuk mewakili organisasi hubungan kedalam maupun keluar diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jendral pada tingkat nasional, ketua dan sekretaris umum pada tingkat provinsi dan seterusnya sampai ketingkat kepengurusan di desa atau kelurahan.

Jadi secara umum ketua dan sekretaris lah yang mewakili organisasi untuk menentukan sifat Unitaristik, Independen dan Non Partisan.

Kenyataan sifat unitaristik dan independen oleh anggauta pengurus sudah dihayati,dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan tujuan, visi dan misi organisasi. Sedangkan sifat Non Partisan di lapangan masih banyak yang belum memahami tentang arti dan makna serta praktek Non Partisan, baik anggauta maupun pengurus, baik di daerah maupun di pusat.

Hal ini bisa terlihat dari tindakan,ucapan maupun pikiran yang terekam dalam kehidupan nyata se hari hari, maupun dalam kehidupan maya di dunia media sosial.

Tidak jarang dalam percakapan grup grup Whatshap ,Instagram ,Facebook ,sebagai anggauta partisan faksi atau golongan tertentu terjadi perdebatan hanya karena berbedanya faksi atau golongan.

Kesimpulan, PGRI sebagai organisasi yang bersifat Unitaristik, Independen dan Non Patisan sudah sesuai dengan tujuan Isi dan Misi Organisasi. Untuk sifat Non Partisan diperlukan pemahaman serta rambu rambu untuk pelaksanaanya agar anggauta dan pengurus tidak terjebak dalam pusaran partisipasi yang tidak menguntungkan bagi organisasi PGRI.

Masih adanya anggauta dan pengurus yang menjadi partisipan dari kelompok atau faksi tertentu yang tidak mempunyai alasan jelas,kenapa anggauta dan pengurus itu menjadi partisan.

Saran Evaluatif, kedepan tafsir pengetahuan dan pelaksanaan tindakan kegiatan,pikiran, serta perilaku Non Partisan agar diperjelas. Begitu juga bila ada anggauta atau pengurus yang menjadi partisan salah satu kelompok atau faksi tanpa ada alasan yang jelas maka perlu diambil tindakan. Utama nya pengurus yang mempunyai mandat sebagai referensitatif organisasi yaitu Ketua dan sekretaris di segala tingkatan organisasi.

BERSAMBUNG.