Setahun Tutupnya PT. Dada Indonesia: Sudah Upahnya di Bawah UMK, Pesangon Pekerja Tak Kunjung Ada

Purwakarta, KPonline – Tepat satu tahun yang lalu, 31 Oktober 2018. Atas nama presiden direktur, PT. Dada Indonesia dinyatakan tutup dan tidak lagi melakukan produksi sampai saat ini, Kamis (31/10/2019) dan pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia belum menerima uang pesangon yang seharusnya sudah diberikan oleh PT. Dada Indonesia.

Duka karyawan garmen seolah tiada henti. Mulai dengan mendapat upah yang tidak sesuai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (Penangguhan upah & upah di bawah UMK) hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa kompensasi yang sesuai dengan ketentuan normatif atau undang-undang, menjadi catatan buruk bagi perjalanan sebuah bangsa dalam hal dunia tenaga kerja. Bangsa yang besar dan berazaskan Pancasila ternyata para pemimpinnya tidak mampu bersikap baik dan bijaksana. Entah ‘dikadali’ oleh pengusaha atau ‘diakal-akali, beralasan perusahaan akan relokasi atau tidak beroperasi kalau upahnya sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, mereka telah mendorong pengusaha untuk memberikan upah murah dan tidak layak. Namun pada faktanya, walau sudah memberikan upah di bawah UMK, perusahaan akhirnya tutup juga. lalu bagaimanakah dengan perkataan mereka yang mengatakan; “upah di Indonesia terlalu mahal,”

Bacaan Lainnya

“Sudah setahun buruh atau pekerja PT. Dada Indonesia berjuang menuntut untuk mendapatkan haknya. Upaya dengan menempuh jalur hukum pun telah dilakukan. Walau sudah dimenangkan para pekerja di pengadilan hubungan industrial (PHI) dan Mahkamah Agung, namun hingga saat ini, sikap dan tanggung jawab yang harus pengusaha lakukan sebagaimana mestinya belum mereka lakukan,” ujar Prihantoro Pamungkas kepada awak media perdjoeangan dalam acara konsolidasi yang diadakan PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia di halaman PT. Dada Indonesia, Sadang-Purwakarta.

Selain para anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Dada Indonesia, Hendra Mulyadi, Kasma, Ade Supyani dan jajaran Pengurus FSPMI Purwakarta ikut hadir dalam agenda tersebut.

Kasma selaku pengurus FSPMI Purwakarta (Bid. Advokasi dan Bid. Pengupahan) juga ikut angkat bicara dalam kesempatan tersebut; “Sambil menunggu salinan hasil dari Mahkamah Agung (MA) dan bila nanti salinan hasil tersebut sudah dimiliki, langkah-langkah akan diambil dan melakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.

Senada dalam kesempatan yang sama, Elni Susanti selaku ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Dada Indonesia pun berharap; “Semoga permasalahan ini cepat selesai dengan hasil yang terbaik untuk pekerja dan pemerintah bisa bersikap tegas serta membantu. Karena permasalahan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha sudah berlangsung cukup lama (satu tahun) dan sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata, yang dilakukan pemerintah daerah untuk membantu para pekerja PT. Dada Indonesia,” imbuhnya.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai para pekerjanya. Karena pekerja adalah kunci dari majunya ekonomi bangsa. Melalui jerih payah keringat mereka dalam bekerja, roda produksi bisa bergerak dengan pasti dan pertumbuhan ekonomi akan berjalan dengan baik.

Pos terkait