Purwakarta, KPonline-Menjaga dan memperjuangkan hak-hak karyawan bukan sekadar pilihan, melainkan salah satu tugas utama serikat pekerja. Kehadiran serikat pekerja menjadi benteng bagi buruh dalam memastikan hak normatif, kesejahteraan, serta perlindungan hukum tetap terpenuhi di lingkungan kerja.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menegaskan bahwa serikat pekerja dibentuk untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 disebutkan bahwa tujuan serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja. Selain itu, serikat pekerja juga berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga menjadi penyalur aspirasi pekerja.
International Labour Organization (ILO) sendiri, menempatkan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama sebagai prinsip dasar dalam dunia kerja. Hak tersebut menjadi fondasi penting agar pekerja memiliki wadah untuk menyuarakan kepentingan mereka secara kolektif dan memperoleh perlindungan yang lebih kuat.
Singkatnya bahwa keberadaan serikat pekerja yang kuat dan aktif dapat membantu menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Dengan dialog sosial yang baik, berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan.
Serikat pekerja bukan hanya organisasi, tetapi juga rumah perjuangan yang memastikan hak-hak seperti upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga perlindungan dari tindakan sewenang-wenang tetap terjaga.
Karena itu, menjaga eksistensi dan memperkuat peran serikat pekerja merupakan bagian penting dalam mewujudkan dunia kerja yang adil, manusiawi, dan sejahtera bagi seluruh pekerja Indonesia.