LBH FSPMI Pusat Resmi Kukuhkan Pengurus LBH FSPMI Provinsi Riau Periode 2026–2031

LBH FSPMI Pusat Resmi Kukuhkan Pengurus LBH FSPMI Provinsi Riau Periode 2026–2031

Pekanbaru, KPonline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) resmi mengesahkan dan mengukuhkan kepengurusan LBH FSPMI Provinsi Riau untuk masa bakti 2026–2031. Pengesahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: 003/SK/LBH PUSAT/FSPMI/VII/2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 17 Juli 2026.

Keputusan tersebut menjadi dasar hukum bagi LBH FSPMI Provinsi Riau untuk menjalankan fungsi advokasi, pendampingan, pembelaan, serta memberikan bantuan hukum kepada anggota FSPMI dan pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum di Provinsi Riau.

Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengurus LBH FSPMI Provinsi Riau dikukuhkan untuk periode 18 Juli 2026 sampai dengan 18 Juli 2031. Selain itu, LBH FSPMI Provinsi Riau ditempatkan sebagai pilar organisasi yang bersifat semi otonom di bawah koordinasi LBH Pusat FSPMI dan DPP FSPMI, serta berkewajiban melaporkan kegiatan secara berkala kepada LBH Pusat FSPMI dan DPP FSPMI.

Adapun susunan pengurus LBH FSPMI Provinsi Riau periode 2026–2031 adalah sebagai berikut:

Ketua: P. Maruli Tua Silaban, S.H.

Sekretaris: Maulana Syafi’i, S.HI.

Wakil Sekretaris: Merri Herviza Afrianti, S.H.

Divisi Advokasi Pidana: Satria Putra

Divisi Advokasi Tata Usaha Negara: Fadhilah Maula Al Banah, S.H.

Divisi Advokasi Peraturan Daerah: Yudi Efrizon

Divisi Supervisi Perselisihan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan: Jon Hendri, MHD. Alfien Dicky Khasogi, dan Abdul Halim

Bendahara: Agung Zailani

Pembentukan kepengurusan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat fungsi advokasi dan pembelaan hukum bagi kaum pekerja di Provinsi Riau, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Dengan telah dikukuhkannya kepengurusan tersebut, diharapkan LBH FSPMI Provinsi Riau semakin optimal dalam memberikan pendampingan hukum, mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memperjuangkan hak-hak pekerja secara profesional, berkeadilan, dan berlandaskan hukum.

Redaksi: KPonline Pelalawan.