Jamnaker Watch FSPMI Soroti Prosedur Klaim

Jamnaker Watch FSPMI Soroti Prosedur Klaim

Jakarta, KPonline – Jamnaker Watch FSPMI menggelar rapat rutin di Kantor DPP FSPMI, Rabu (29/7/2026). Rapat yang dipimpin Direktur Jamnaker Watch FSPMI, M. Nurfahrozi, S.H., bersama jajaran pengurus tersebut membahas dampak kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan peserta program jaminan sosial.

Dalam rapat tersebut, M. Nurfahrozi menilai mekanisme kerja sama yang saat ini diterapkan justru menambah beban administrasi bagi pekerja dan keluarganya. Alih-alih memberikan kemudahan pelayanan, sejumlah persyaratan dinilai memperlambat akses peserta untuk memperoleh haknya, terutama ketika korban masih berada dalam kondisi darurat.

Bacaan Lainnya

Jamnaker Watch FSPMI mencatat sedikitnya lima persoalan utama yang kerap dihadapi masyarakat. Pertama, batas waktu pengurusan dokumen hanya 3 x 24 jam, sementara keluarga korban masih berfokus pada penanganan dan penyelamatan pasien di rumah sakit.

Kedua, sulitnya memperoleh saksi maupun bukti di lokasi kejadian karena saksi sering enggan memberikan keterangan dan barang bukti telah dipindahkan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Ketiga, masih berkembang anggapan di masyarakat bahwa pembuatan Laporan Polisi (LP) memerlukan biaya. Selain itu, tidak sedikit korban mengalami kendala karena dokumen penting, seperti KTP, SIM, atau STNK, hilang maupun sudah tidak berlaku.

Keempat, kasus tabrak lari maupun kecelakaan tunggal tanpa saksi sering kali memerlukan proses verifikasi yang panjang sehingga memperlambat proses klaim.

Kelima, Laporan Polisi harus dibuat di wilayah hukum tempat terjadinya kecelakaan. Kondisi ini menyulitkan korban yang mengalami kecelakaan di luar daerah karena harus menempuh proses administrasi yang lebih panjang dan rumit.

Menurut Jamnaker Watch FSPMI, berbagai hambatan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan jaminan sosial yang seharusnya dapat diakses secara cepat, mudah, dan berpihak kepada pekerja. Dalam situasi darurat, korban beserta keluarganya seharusnya dapat memusatkan perhatian pada penyelamatan nyawa, bukan disibukkan dengan prosedur administratif yang berbelit.

Sebagai tindak lanjut, Jamnaker Watch FSPMI akan mengagendakan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat. Melalui pertemuan tersebut, Jamnaker Watch FSPMI akan menyampaikan hasil evaluasi sekaligus mendorong penyederhanaan mekanisme pelayanan agar hak pekerja atas jaminan kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas dapat diakses secara cepat, mudah, transparan, dan tanpa hambatan birokrasi yang tidak diperlukan.

Pos terkait