Serikat Pekerja Bersama Management Saling Bersinergi Dalam Menciptakan Hubungan Industrial Yang Baik

Karawang, KPonline – Kebebasan berorganisasi setiap warga negara Indonesia adalah hak, apalagi kita sebagai pekerja atau buruh Itu semua sudah di atur oleh Undang undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Jum’at, (4/12/2020).

Seperti yang di lakukan oleh PUK SPAI FSPMI PT. Chang Shin Indonesia bersama Serikat Pekerja lain yang ada di PT. Chang Shin Indonesia saling bersinergi bersama Management PT. Chang Shin Indonesia dalam menciptakan Hubungan Industrial yang baik dengan mengadakan kegiatan Training dan Edukasi Kebebasan Berorganisasi.

Bacaan Lainnya

Training dan edukasi kebebasan berorganisasi ini di awali dengan pembukaan yang di sampaikan dari pihak Management PT. Chang Shin Indonesia, yang di wakilkan oleh HR Leader Susilo yang menyampaikan dan mengharapkan hubungan yang baik antara Serikat Pekerja dan perusahaan untuk saling bersinergi yang perlu dibekali Ilmu, edukasi serta pembinaan hubungan industrial, fasilitas kesejahteraan pekerja dan organisasi pekerja.

“Harapan Kami Management PT. Chang Shin Indonesia setelah Kegiatan training dan edukasi kebebasan berorganisasi ini bisa Saling Bersinergi dan Kerja sama yang baik antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang ada di PT. Chang Shin Indonesia sehingga terciptanya Hubungan Industrial yang baik ke depannya”, pungkas Susilo

Di hadiri oleh Semua Perwakilan dari Serikat Pekerja yang ada di PT. Chang Shin Indonesia seperti FSPMI, SPSI, KASBI, PPMI, SERBUK, SPN, SARBUMUSI, GARTEKS, SEBUMI, KSN dan SB CSI yang berjumlah kurang lebih 30 orang.

Pemateri atau Tutor Training dan edukasi kebebasan berorganisasi dari Disnakertrans Kabupaten Karawang yang di sampaikan oleh Puryanto yang memberikan Materi Hubungan Industrial yang baik dan benar
antara hak dan kewajiban sebagai pekerja perlunya keselarasan yang balance atau sama serta sejajar. (Inoz)

Pos terkait