Edukasi Hukum YLBHI-LBH Surabaya: Dorong Perempuan Cerdas Finansial untuk Cegah Jeratan Pinjol dan Rentenir

Edukasi Hukum YLBHI-LBH Surabaya: Dorong Perempuan Cerdas Finansial untuk Cegah Jeratan Pinjol dan Rentenir

Mojokerto, KPonline – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik rentenir yang meresahkan masyarakat mendorong Bidang 6 Pemberdayaan Perempuan PUK SPAMK FSPMI PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) bersama YLBHI-LBH Surabaya menggelar edukasi hukum bertajuk “Perempuan Cerdas Finansial: Analisis Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen Keuangan dalam Menyikapi Pinjaman Online dan Praktik Rentenir.”

Kegiatan tersebut digelar pada Sab’tu, 22 Agustus 2026, di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, pemateri Yaritza Mutiaraningtyas, S.H. dari YLBHI-LBH Surabaya, menegaskan pentingnya literasi keuangan dan kesadaran hukum, terutama bagi perempuan yang memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan keluarga.

Kebutuhan mendesak, seperti biaya pengobatan anak, pendidikan, hingga modal usaha, kerap mendorong masyarakat mengambil jalan pintas dengan meminjam uang tanpa terlebih dahulu memahami persyaratan dan risikonya.

Padahal, tawaran pinjol ilegal maupun rentenir dapat berujung pada bunga yang terus membengkak, teror dan intimidasi, hingga penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi.

Perempuan dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi sasaran pinjol ilegal, arisan bodong, maupun investasi palsu. Karena itu, masyarakat diimbau menerapkan sejumlah langkah pencegahan.

Pertama, membedakan kebutuhan dan keinginan. Evaluasi kembali urgensi sebelum memutuskan mengambil pinjaman.

Kedua, menyiapkan dana darurat dan membiasakan menabung. Masyarakat dapat menyisihkan sebagian penghasilan secara rutin, misalnya Rp300.000–Rp500.000 per bulan untuk dana darurat, serta membangun kebiasaan menabung meskipun dalam jumlah kecil.

Ketiga, melakukan musyawarah keluarga. Jangan mengambil keputusan pinjaman secara diam-diam tanpa mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan keluarga.

Keempat, mewaspadai iklan yang menawarkan kemudahan berlebihan. Jangan mudah tergiur dengan klaim seperti “uang cair 5 menit”, “tanpa syarat”, atau “tanpa survei”.

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Pinjol legal memiliki izin dan terdaftar sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), identitas perusahaan jelas, memiliki alamat kantor dan layanan pengaduan, serta mekanisme penagihan yang diatur.

Sementara itu, pinjol ilegal antara lain kerap menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp secara massal, menjanjikan proses yang sangat mudah, tidak transparan mengenai bunga dan biaya, meminta akses data secara berlebihan, serta melakukan penagihan dengan cara mengancam atau mengintimidasi.

Dari perspektif hukum, persoalan gagal bayar utang pada dasarnya merupakan ranah perdata. Peminjam juga memiliki hak untuk terbebas dari teror dan intimidasi dalam proses penagihan.

Selain itu, penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol, masyarakat diimbau untuk tidak panik. Catat seluruh detail pinjaman, pisahkan antara pinjol legal dan ilegal, serta komunikasikan kondisi keuangan untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan restrukturisasi apabila tersedia.

Apabila mendapatkan teror, ancaman, atau penyebaran data pribadi, segera kumpulkan bukti, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman ancaman, nomor telepon, serta bukti penyebaran data untuk kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Sebagai langkah sederhana dalam menjaga kesehatan keuangan keluarga, peserta diajak menerapkan prinsip “CERDAS”, yaitu:

1. C – Cek legalitas sebelum meminjam.

2. E – Evaluasi kebutuhan dan kemampuan membayar.

3. R – Rencanakan keuangan keluarga dengan baik.

4. D – Jangan tergiur pinjaman cepat dan mudah.

5. A – Amankan data pribadi.

6. S – Segera cari bantuan jika menghadapi masalah.

Melalui edukasi tersebut, diharapkan perempuan semakin memiliki pengetahuan dan keberanian dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak, sekaligus mampu melindungi diri dan keluarganya dari jeratan pinjol ilegal, rentenir, serta berbagai bentuk penipuan keuangan.

(Infokom PUK SAI)

Pos terkait