Sebar Leaflet Kepada Masyarakat, Relawan Dapil 4 Bekasi Tolak RUU Omnibus Law Yang Merugikan

Bekasi, KPonline – Sabtu pagi ini (8/3) sejumlah relawan dapil 4 Bekasi Utara dan sejumlah anggota serta Garda Metal PUK SPAMK FSPMI PT. FSCM melakukan aksi sebar leaflet tentang draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang isinya sangat merugikan kaum buruh dan masyarakat.

Aksi ini dimulai dari pukul 07.00 pagi ini, menyebarkan leaflet kepada masyarakat luas disekitaran Bekasi Utara dan dipimpin langsung oleh M. Nurfahroji.

Bacaan Lainnya


Tujuan dari diadakannya agenda tersebut dan berlangsung di Sasak besi Karang Satria, Prapatan Karang Congok, agar masyarakat mengetahui bahwa draft omninus law cipta kerja akan merugikan kaum buruh dan masyarakat.

Inilah isi draft Omnibus Law RUU cipta kerja yang merugikan kaum buruh:

1. Hilangnya upah minimum

2. Hilangnya pesangon

3. Outshourcing seumur hidup

4. Karyawan kontrak seumur hidup

5. Waktu kerja yang exploitatif

6. Tenaga kerja asing unskill (buruh kasar) berpotensi bebas ke indonesia

7. Hilangnya jaminan sosial dengan adanya outshourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup

8. PHK yang dipermudah

9.Hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha

Kemudian atas Leaflet draft yang disebarkan oleh relawan dapil 4 menurut M. Nurfahroji, untuk selanjutnya agar para masyarakat bisa atau dapat ikut serta menolak wacana pemerintah untuk memuluskan Omnibus Law tersebut, yang dapat merugikan rakyat dan kaum pekerja. (pai)

Pos terkait