Sah! UMK Deliserdang Naik Diatas PP 78

Deliserdang,KPonline – Akhirnya perjuangan panjang para buruh di Kab. Deli serdang berbuah manis.

Dengan di tetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kab. Deliserdang yang di tanda tangani dan di SK kan oleh Tengku Erri Nuradi selaku Gubernur Sumatera Utara naik sebesar 9,18% menjadi Rp 2.720.100.

Bacaan Lainnya

Dengan naiknya UMK Kabupaten Deliserdang ini dengan angka 9,18 % maka dipastikan Kenaikan Upah di Deliserdang tidak memakai acuan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan Yang di patok dengan kenaikan 8,71 % secara Nasional.

Naiknya upah di Deliserdang dengan tidak memakai/tidak berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tak lepas dari perjuangan para buruh di Kab. Deliserdang khususnya FSPMI dan beberapa Serikat Buruh/Pekerja yang tergabung dalam aliansi yang konsisten berjuang tentang Upah.

Perjuangan yang tak kenal lelah ini akhirnya berbuah manis bagi para buruh di Kab. Deliserdang .

“Selamat untuk buruh Kab. Deli serdang terkhusus buat kawan kawan yang konsisten untuk terus bergerak berjuang dan mengawal kenaikan UMK Kab. Deli serdang, dan akhirnya naik di atas aturan PP 78 Tahun 2015. Perjuangan yang kita lakukan tidak sia sia kawan.” ucapan selamat Tony Rickson Silalahi selaku sekertaris DPW FSPMI Sumatera Utara.

Kenaikan UMK Kab. Deli Serdang juga tidak di pungkiri dari keberanian Ashari Tambunan selaku Bupati Kab. Deli Serdang dan Dewan Pengupahan Daerah (DEPEDA) Kab. Deli serdang yang telah merekomendasikan kenaikan upah Deli serdang sebesar 9,18 % di atas PP 78 Tahun 2015.

Di tempat terpisah, Willy Agus Utomo selaku ketua DPW FSPMI Sumatera Utara dan Mustamar selaku Ketua DEPEDA Kab. Deli Serdang dari unsur Pemerintah mengatakan bahwa hal ini benar apa adanya.

“Bahwa UMK Kab. Deli Serdang telah ditanda tangani oleh Gubernur dengan kenaikan 9,18% atau Rp. 2.720.100′- atau naik diatas PP 78 tahun 2015. Selamat untuk Buruh Kab. Deli Serdang, terutama untuk kaum Buruh yang konsisten berjuang dan tak sia-sia” ucap mustamar didampingi Willy.

Pos terkait