PUK SPL FSPMI & Manajemen PT. Rusli Vinilon Sakti Sepakat Perbaharui Perjanjian Kerja Bersama

Bogor, KPonline – Serikat Pekerja merupakan sebuah wadah organisasi dengan misi dan visi untuk kesejahteraan anggota dan keluarganya serta tak lupa juga memajukan perusahaan sebagai tempat mencari penghidupan.

Perjanjian Kerja Bersama, merupakan sebuah perjanjian yang dsepakati antara kedua belah pihak yang mengatur tentang aturan dan sanksi satu nilai di atas undang-undang ketenagakerjaaan.

Bacaan Lainnya

Sepakat, simbol kerjasama sebagai mitra antara serikat pekerja dan perusahaan memajukan perusahan dan melindungi hak hak pekerja.

Kantor Dinas Kabupaten Bogor yang terletak di Jalan Tegar Beriman menjadi tempat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama antara PUK SPL FSPMI PT. Rusli Vinilon Sakti dengan manajemen perusahaan PT. Rusli Vinilon Sakti, disaksikan oleh dinas terkait.

“Dua tahun bukanlah waktu yang sebentar, lamanya pembahasan dan pemahaman yang dilakukaan antara pihak perusahan dan Pengurus Unit Kerja, hingga tercapai kata, Sepakat,” kata Ahmad Fahrudin selaku Ketua PUK yang mewakili serikat pekerja usai Pembaharui PKB di Disnaker Kabupaten Bogor, Selasa (19/10/2021)

Perwakilan Perusahaan diwakili oleh Uum Sumirat dan disaksikan oleh Zaenal Ashari selaku Perwakilan dari Disnaker Kabupaten Bogor.

Perjanjian kerja bersama pun punya masa berlaku maka dari itu isi perjanjian berubah sesuai kesepakatan yang baru.

Maka dari itu, PUK SPL FSPMI PT. Rusli Vinilon Sakti melakuan pembaharuan untuk kedua kalinya dari isi perjanjian sebelumnya, tanpa mengurangi dan melenceng dari undang-undang.

Sejak pertama kali terbentuknya serikat pekerja di PT. Rusli Vinilon Sakti telah melakukan perjanjian kerja bersama dan terdaftar di instansi terkait.

“Semoga dengan disepakatinya perjanjian kerja bersama ini hal-hal yang menyangkut antara pekerja dan perusahan dapat diselesaikan secara internal dan dapat disepakati hasilnya,” tutur Zaenal Ashari.

Penulis : Surya
Photo : Galeri MP Bogor

Pos terkait