PUK SPAI FSPMI PT. MIM Menangkan Gugatan PHK Meri Mujiati

Bandung, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indomandiri menghadiri sidang Pembacaan Putusan Perselisihan Hubungan Industrial Perselisihan PHK anggotanya atas nama Penggugat Sdr. Meri Mujiati. Rabu (20/12/203).

Bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di ruang sidang Kusuma Atmaja, berlangsung pembacaan putusan oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota antara lain pada putusannya Majelis Hakim memberikan Putusan :
1. Mengabulkan sebagian gugatan penggugat.
2. PHK yg dilakukan perusahaan terhadap Meri Mujiati tidak berdasar hukum dan oleh karenanya PHK tersebut batal demi hukum
3. Perusahaan/Tergugat wajib memanggil dan mempekerjakan kembali Meri mujiati pada jabatan dan posisi semula
4. Tergugat/perusahaan wajib membayar upah Penggugat Meri Mujiati yang belum terbayarkan dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Setelah putusan dibacakan pengurus dan anggota melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa syukur atas putusan PHK sepihak Meri Mujiati.

Selanjutnya dari kuasa Hukum Pimpinan Cabang Mustofa dan Aditya S.H., M.H mewakili Ketua Rahmat Binsar, S.T memberikan ucapan selamat kepada pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. MIM dengan hasil putusan ini dan mengingatkan bahwa hasil putusan PHI belum putusan inkrach masih ada upaya Hukum Tergugat/Perusahaan PT. Multi Indomandiri untuk melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kami siap untuk melakukan Kontra Memori tentunya terhadap Memori Kasasi dari Tergugat/Perusahaan PT. Multi indomandiri nantinya.

Dan di lanjutkan oleh ketua PUK SPAI FSPMI memberikan ucapan terima kasih kepada PUK SPAI Kabupaten Karawang yang hadir memberikan dukungan dalam pengawalan sidang putusan PHK Meri Mujiati hari ini.

Dani (Advokasi PUK SPAI FSPMI PT.MIM).

Pos terkait